Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK sebagai Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada 7 November 2025.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Suap Ponorogo
KPK tidak hanya menetapkan Sugiri Sancoko, tetapi juga tiga orang lainnya. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
- Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
- Sucipto (SC): Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dua Klaster Kasus Korupsi yang Disangkakan
KPK membedakan kasus ini ke dalam dua klaster utama dengan peran tersangka yang berbeda:
1. Klaster Suap Pengurusan Jabatan
Pada klaster ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Yunus Mahatma diduga sebagai pemberi suap.
2. Klaster Suap Proyek RSUD Ponorogo
Untuk kasus proyek di RSUD Dr. Harjono, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Sucipto, pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap.
Pasal yang Dijeratkan dan Status Penahanan
Para tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan. KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.
Sugiri Sancoko dan para tersangka lainnya disangkakan dengan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12B.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo ini merupakan operasi ketujuh yang berhasil dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Artikel Terkait
Rosatom Tawarkan Solusi Nuklir untuk Dukung Visi 2030 Arab Saudi di Pameran Riyadh
Kementerian Pertanian Gandeng Pramuka Cetak Petani Muda dan Galakkan Tanam 250 Juta Pohon
BMKG Imbau Warga Makassar Waspadai Cuaca Tak Stabil Sabtu Depan
PSM Makassar Bidik Kemenangan Kandang Atas Dewa United