Kasus penyiraman air keras yang sempat mengguncang Desa Setamekar, Tambun Selatan, Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil meringkus tiga pelakunya. Korban, seorang pria berinisial T, mengalami luka bakar cukup serius.
Kejadiannya berlangsung dini hari, Senin (30/3/2026) lalu. Sekitar pukul lima pagi, T baru saja selesai salat Subuh di musala dekat rumahnya di Perumahan Bumisani Permai. Dalam perjalanan pulang, itulah aksi keji itu terjadi.
Mendapat laporan, aparat kepolisian langsung turun tangan. Investigasi pun digelar. Hasilnya, pada Rabu dan Kamis (1-2/4), tiga tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memaparkan kronologi penangkapan.
“Yang pertama kami amankan adalah SR (24), di rumahnya di Kampung Darma Jaya,” ujarnya.
Di hari yang sama, timnya bergerak lagi untuk menangkap otak pelaku, PBU (30), di Perum Bumisani. Dari keterangan PBU, polisi kemudian memburu dan menangkap tersangka ketiga, MSNM (29).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada mobil Fortuner, dua sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu.
Lantas, apa motif di balik aksi brutal ini? Ternyata, urusan dendam pribadi. PBU disebut sebagai otak yang menyimpan sakit hati terhadap korban. Rasa itu kemudian meledak menjadi aksi tak terpuji yang melibatkan dua orang lainnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Les Invalides, Lanjutkan Pertemuan Bilateral dengan Macron di Istana Elysee
Esensi Ibadah Kurban: Dari Ujian Keikhlasan Habil dan Qabil hingga Perintah Syariat bagi yang Mampu
Balita Tewas dengan Belasan Luka Tusuk di Bekasi, Paman Berstatus Terduga Pelaku
ASN di PPU Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 10 Tahun