Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Roy mengingatkan semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses hukum berlangsung secara proporsional. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada perintah langsung untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.
Roy Suryo: "Saya Senyum Saja" dan Serahkan ke Kuasa Hukum
Menanggapi penetapan tersangka ini, Roy Suryo mengungkapkan sikapnya dengan kalimat, "Saya senyum saja." Ia memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang membelanya. Tidak hanya itu, ia juga mengajak tujuh orang lainnya yang terlibat dalam dua kluster kasus yang sama untuk tetap tegar, menyebut situasi ini sebagai "perjuangan kita bersama seluruh rakyat Indonesia."
Di akhir pernyataannya, Roy Suryo berpesan, "Tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini." Pesan ini disampaikan sembari menyindir adanya kasus lain dengan inisial SM yang disebutnya bebas meski berstatus terpidana, mengisyaratkan ketidakadilan yang dirasakannya.
Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah Roy Suryo dan timnya melakukan konsultasi mendalam. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah tentang kekecewaan pribadi, melainkan soal prinsip keilmiahan dan sebuah bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi di dunia penelitian.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: Puslabfor Uji Serbuk Bahan Peledak, Motif Terduga
Antrean Solar Palembang Picu Macet Parah, Polisi: Bukan Cuma Tugas Kami
Kondisi Terkini Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Dirawat di ICU Usai Operasi Kepala
Program 3 Juta Rumah Dongkrak Kepuasan Publik ke Presiden, Survei Buktikan