Trenggalek digegerkan oleh kasus penipuan arisan yang merugikan banyak orang. Polisi setempat akhirnya berhasil menangkap pelaku utamanya, seorang berinisial NK. Kabarnya, pria ini sempat kabur hingga ke luar negeri untuk menghindari jerat hukum.
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, penangkapan ini bukan perkara mudah. Butuh kerja panjang dari Satreskrim untuk membekuk tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah melakukan gelar perkara, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta melakukan pemanggilan dan tersangka tidak memenuhi panggilan hingga Satreskrim Polres Trenggalek menerbitkan DPO atas nama tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Jalannya ternyata berliku. Setelah tahu dirinya dilaporkan, NK malah memutuskan kabur ke Timor Leste. Tapi pelariannya tak berlangsung lama.
Polres Trenggalek lalu bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, dan Kantor Imigrasi setempat. Upaya kolaborasi ini membuahkan hasil: tersangka dideportasi dari Timor Leste dan diserahkan ke pihak berwajib di Belu.
“Berdasarkan surat DPO yang telah dikirim kemudian ditindaklanjuti oleh Imigrasi dengan melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu,” tambah Ridwan Maliki.
Pada Kamis, 19 Maret 2026, NK akhirnya dibawa ke Trenggalek. Di sana, dia menunggu proses hukum selanjutnya.
Lantas, bagaimana modusnya? Kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban di Januari 2026. Mereka terjebak skema lelang arisan bodong yang dijanjikan bakal memberi keuntungan besar. Iming-imingnya menggiurkan, tapi kenyataannya pahit.
Saat waktu pembayaran tiba, para korban justru tak menerima uang sepeser pun. Janji tinggal janji.
“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,” papar Kapolres.
Kerugiannya bervariasi, ada yang Rp10 juta, ada pula yang sampai Rp531 juta. Jumlah korban diduga masih bisa bertambah, mengingat modusnya yang sistematis.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Dua rekening bank, satu paspor, dan dua bendel rekening koran milik tersangka kini diamankan.
Atas aksinya, NK terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam di penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda kategori IV. Pelajaran mahal dari sebuah arisan bodong.
Artikel Terkait
Pemuda di Jombang Alami Luka Parah Usai Petasan Meledak Saat Malam Iduladha
Petani Muda di Luwu Utara Jadi Korban Pembusuran saat Cari Pelaku yang Serang Adiknya, Dua Orang Diamankan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan Siang Ini
Presiden Prabowo Tiba di Paris, Akan Salat Idul Adha Bersama WNI di Prancis