Trenggalek digegerkan oleh kasus penipuan arisan yang merugikan banyak orang. Polisi setempat akhirnya berhasil menangkap pelaku utamanya, seorang berinisial NK. Kabarnya, pria ini sempat kabur hingga ke luar negeri untuk menghindari jerat hukum.
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, penangkapan ini bukan perkara mudah. Butuh kerja panjang dari Satreskrim untuk membekuk tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah melakukan gelar perkara, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta melakukan pemanggilan dan tersangka tidak memenuhi panggilan hingga Satreskrim Polres Trenggalek menerbitkan DPO atas nama tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Jalannya ternyata berliku. Setelah tahu dirinya dilaporkan, NK malah memutuskan kabur ke Timor Leste. Tapi pelariannya tak berlangsung lama.
Polres Trenggalek lalu bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, dan Kantor Imigrasi setempat. Upaya kolaborasi ini membuahkan hasil: tersangka dideportasi dari Timor Leste dan diserahkan ke pihak berwajib di Belu.
“Berdasarkan surat DPO yang telah dikirim kemudian ditindaklanjuti oleh Imigrasi dengan melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu,” tambah Ridwan Maliki.
Pada Kamis, 19 Maret 2026, NK akhirnya dibawa ke Trenggalek. Di sana, dia menunggu proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
KNVB Nyatakan Dokumen Maarten Paes Sah, Polemik Paspoortgate Berakhir
Bhayangkara Presisi Hancurkan Samator 3-0 di Final Four Proliga
Lamine Yamal Kecam Nyanyian Rasis terhadap Islam di Laga Uji Coba Spanyol
Ketua Tim Jokowi-Gibran Sebut Ada Aliran Dana Rp50 Miliar untuk Gerakkan Isu Ijazah