Roy Suryo Tegaskan Penelitian Dokumen Publik Dilindungi UU, Bukan Tindak Kriminal
Pakar telematika Indonesia, Roy Suryo, dengan tegas membela aktivitas penelitiannya terhadap dokumen publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 November 2025, Roy menegaskan bahwa yang dilakukannya adalah penelitian ilmiah yang dilindungi oleh undang-undang, bukan suatu tindakan kriminal.
Roy Suryo menjelaskan, "Yang saya teliti adalah dokumen publik. Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi dunia penelitian dan kebebasan informasi jika seseorang yang meneliti dokumen publik justru ditersangkakan dan dikriminalisasi." Pernyataan ini menekankan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini terhadap iklim penelitian di Indonesia.
Dasar Hukum yang Melindungi Penelitian Dokumen Publik
Sebagai landasan argumentasinya, Roy Suryo merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa UU ini merupakan penjabaran dari konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 28F, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia. Menurutnya, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan penelitian atas informasi publik.
Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Roy mengingatkan semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses hukum berlangsung secara proporsional. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada perintah langsung untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.
Roy Suryo: "Saya Senyum Saja" dan Serahkan ke Kuasa Hukum
Menanggapi penetapan tersangka ini, Roy Suryo mengungkapkan sikapnya dengan kalimat, "Saya senyum saja." Ia memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang membelanya. Tidak hanya itu, ia juga mengajak tujuh orang lainnya yang terlibat dalam dua kluster kasus yang sama untuk tetap tegar, menyebut situasi ini sebagai "perjuangan kita bersama seluruh rakyat Indonesia."
Di akhir pernyataannya, Roy Suryo berpesan, "Tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini." Pesan ini disampaikan sembari menyindir adanya kasus lain dengan inisial SM yang disebutnya bebas meski berstatus terpidana, mengisyaratkan ketidakadilan yang dirasakannya.
Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah Roy Suryo dan timnya melakukan konsultasi mendalam. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah tentang kekecewaan pribadi, melainkan soal prinsip keilmiahan dan sebuah bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi di dunia penelitian.
Artikel Terkait
Banjir di Kendal Mulai Surut, 1.300 Rumah Terdampak
Mantan Menag Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
39 Warga Boven Digoel Mengungsi Pascapenembakan Pesawat oleh KKB
KKB Tembak Pesawat di Papua Selatan, Dua Pilot Tewas