Roy Suryo Tegaskan Penelitian Dokumen Publik Dilindungi UU, Bukan Tindak Kriminal
Pakar telematika Indonesia, Roy Suryo, dengan tegas membela aktivitas penelitiannya terhadap dokumen publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 November 2025, Roy menegaskan bahwa yang dilakukannya adalah penelitian ilmiah yang dilindungi oleh undang-undang, bukan suatu tindakan kriminal.
Roy Suryo menjelaskan, "Yang saya teliti adalah dokumen publik. Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi dunia penelitian dan kebebasan informasi jika seseorang yang meneliti dokumen publik justru ditersangkakan dan dikriminalisasi." Pernyataan ini menekankan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini terhadap iklim penelitian di Indonesia.
Dasar Hukum yang Melindungi Penelitian Dokumen Publik
Sebagai landasan argumentasinya, Roy Suryo merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa UU ini merupakan penjabaran dari konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 28F, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia. Menurutnya, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan penelitian atas informasi publik.
Artikel Terkait
Lamine Yamal Kecam Nyanyian Rasis terhadap Islam di Laga Uji Coba Spanyol
Ketua Tim Jokowi-Gibran Sebut Ada Aliran Dana Rp50 Miliar untuk Gerakkan Isu Ijazah
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dianugerahi Kenaikan Pangkat dan Dimakamkan di TMP
Gempa M5,7 Guncang Jailolo, BMKG Imbau Warga Waspada