JAKARTA – Angka yang cukup fantastis. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi untuk tahun 2026 dipastikan nyaris menyentuh Rp6 juta. Ini bukan angka sembarangan, karena posisinya menjadi yang tertinggi se-Jawa Barat.
Pengumuman resmi dari Pemprov Jabar baru saja keluar. Mereka menetapkan besaran UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk seluruh 27 wilayah kabupaten dan kota di provinsi itu. Dan seperti yang sudah diduga, Kota Bekasi lah yang memimpin dengan nilai hampir Rp6 juta itu.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengikuti semua usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,"
Demikian penjelasan Dedi Mulyadi di Bandung, Kamis lalu, 25 Desember 2025.
Pernyataan gubernur ditegaskan lagi oleh jajarannya. Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa Pemprov sama sekali tidak mengubah rekomendasi yang datang dari daerah. Intinya, apa yang diusulkan bupati dan wali kota, itulah yang ditetapkan.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah,"
kata Kim. Meski begitu, ada sedikit pengecualian untuk Kota Depok, di mana dari tiga usulan, pemerintah provinsi mengikuti rekomendasi pemerintah kota.
Artikel Terkait
Emas Antam Naik Rp 13 Ribu, Pajak Batangan Turun Jadi 0,25 Persen
Timah Satu-Satunya yang Bergerak di Pasar Komoditas yang Lesu
Harga Minyak Lesu, Pasar Terjepit Antara Ekonomi AS dan Gejolak Pasokan
Tiket Kereta Jarak Jauh Ludes Terjual, Tembus 2,5 Juta Penumpang