JAKARTA – Angka yang cukup fantastis. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi untuk tahun 2026 dipastikan nyaris menyentuh Rp6 juta. Ini bukan angka sembarangan, karena posisinya menjadi yang tertinggi se-Jawa Barat.
Pengumuman resmi dari Pemprov Jabar baru saja keluar. Mereka menetapkan besaran UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk seluruh 27 wilayah kabupaten dan kota di provinsi itu. Dan seperti yang sudah diduga, Kota Bekasi lah yang memimpin dengan nilai hampir Rp6 juta itu.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengikuti semua usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,"
Demikian penjelasan Dedi Mulyadi di Bandung, Kamis lalu, 25 Desember 2025.
Pernyataan gubernur ditegaskan lagi oleh jajarannya. Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa Pemprov sama sekali tidak mengubah rekomendasi yang datang dari daerah. Intinya, apa yang diusulkan bupati dan wali kota, itulah yang ditetapkan.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah,"
kata Kim. Meski begitu, ada sedikit pengecualian untuk Kota Depok, di mana dari tiga usulan, pemerintah provinsi mengikuti rekomendasi pemerintah kota.
Lalu, bagaimana dengan daerah lain? Angkanya beragam. Setelah Kota Bekasi, wilayah penyangga ibukota lainnya seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang juga mencatat angka tinggi, masing-masing Rp5,9 juta lebih. Sementara di ujung lain, daerah seperti Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar masih di kisaran Rp2,3 jutaan. Perbedaan ini jelas menggambarkan dinamika ekonomi yang tidak merata di seluruh Jabar.
Berikut rincian lengkap UMK 2026 se-Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.241
Selain UMK, ada pula Upah Minimum Sektoral atau UMSK untuk tahun yang sama. Aturannya, besaran UMSK ini tidak boleh lebih rendah dari UMK dan akan mulai berlaku di awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026. Keputusannya sendiri tertuang dalam dokumen terpisah, Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.
Nah, UMSK ini diterapkan di 12 kabupaten/kota untuk jenis pekerjaan tertentu yang diatur pemerintah setempat. Lagi-lagi, Kota Bekasi memimpin dengan angka di atas Rp6 juta. Berikut daftarnya:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Dengan angka-angka ini, perbincangan tentang daya beli dan daya saing tenaga kerja di Jawa Barat dipastikan akan terus mengemuka. Terutama di wilayah-wilayah dengan angka UMK tertinggi.
Artikel Terkait
OJK Catat Aksi Jual Asing Rp1,14 Triliun, Likuiditas Pasar Tetap Tinggi
OJK Catat Aksi Jual Asing Berlanjut, Likuiditas Pasar Tetap Tinggi
Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Sentuh Rp2,94 Juta per Gram
IHSG Menguat 0,44% di Awal Pekan, Didorong Sektor Bahan Baku dan Energi