Imigrasi Tarik Sementara Paspor Rizal Fadillah
Jakarta – Langkah tegas diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka secara resmi menarik sementara paspor milik Dr. H.M. Rizal Fadillah, S.H. Kebijakan ini langsung tertuang dalam surat resmi bernomor IMI.5.GR.03.04-1210 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2025 lalu.
Menurut surat yang beredar, penarikan itu bukan tanpa sebab. Semuanya dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri. Surat bernomor KEP/1893/XII/2025 itu, tertanggal sehari sebelumnya, memerintahkan pencegahan dalam sebuah perkara pidana.
Novan Indriyanto, selaku Plh. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang membubuhkan tanda tangannya di dokumen tersebut.
Efeknya langsung berlaku. Mulai 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026 mendatang, Rizal Fadillah tak bisa menggunakan paspornya. Imigrasi memintanya untuk segera menyerahkan dokumen itu. Tenggat waktunya singkat: paling lambat tiga hari setelah surat pemberitahuan diterima. Penyerahan bisa dilakukan ke kantor imigrasi yang menerbitkan atau yang terdekat dari domisilinya.
Artikel Terkait
Ibu Hamil Teriak Gembira Usai Perut Dielus Prabowo di RSUD Koja
Kecelakaan Maut di Rel Cakung, Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak Kereta
Murid SD Muhammadiyah Kauman Angkat Isu Bencana dan Keteladanan Lewat Pentas Viral
Lima Kios di Kalideres Hangus Diterjang Si Jago Merah