MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini menantang sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan dengan nomor register 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL telah resmi didaftarkan pada Selasa (10/2/2026). Sampai saat ini, rincian tuntutan hukum dari pihak pemohon maupun hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut belum diumumkan secara publik.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Langkah hukum Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026. Kasus yang menyedot perhatian publik ini berakar dari pengumuman KPK pada Agustus 2025 mengenai dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.
Perkembangan penyidikan berjalan cepat. Hanya berselang dua hari setelah pengumuman awal, lembaga antirasuah itu telah menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Pemerintah Genjot Biofuel dan Bioetanol untuk Kemandirian Energi
Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat Lawan Bulgaria di Final FIFA Series
Dugaan Nepotisme Warnai Usulan Penerima Bedah Rumah di Desa Nagauleng, Bone
Polemik 41 Dapur MBG di Sulsel: Aturan Dilanggar, Janji Penertiban Menguap