Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Akan Disingkat Menjadi Rp1
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan rencana kebijakan redenominasi rupiah. Targetnya, proses penyederhanaan nilai mata uang ini ditargetkan tuntas pada tahun 2027. Dengan kebijakan ini, nominal uang seperti Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Dasar Hukum Redenominasi Rupiah
Rencana strategis ini memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2025. PMK ini menjelaskan bahwa urgensi utama redenominasi adalah untuk menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi
Kebijakan penyederhanaan rupiah ini bukan hanya tentang memotong angka nol. Tujuannya lebih luas, yaitu:
Artikel Terkait
AJI dan ELSAM Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini 4 Alasannya
KPK Buka Suara: Lokasi OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Ternyata di Barbershop, Bukan Kafe
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Daftar Lengkap, Pasal, dan Tanggapan Roy Suryo-Eggi Sudjana
Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri: Tugas, Anggota, dan Waktu Pelaporan