Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Akan Disingkat Menjadi Rp1
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan rencana kebijakan redenominasi rupiah. Targetnya, proses penyederhanaan nilai mata uang ini ditargetkan tuntas pada tahun 2027. Dengan kebijakan ini, nominal uang seperti Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Dasar Hukum Redenominasi Rupiah
Rencana strategis ini memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2025. PMK ini menjelaskan bahwa urgensi utama redenominasi adalah untuk menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi
Kebijakan penyederhanaan rupiah ini bukan hanya tentang memotong angka nol. Tujuannya lebih luas, yaitu:
Artikel Terkait
Lampu-Lampu di Tengah Lumpur: Semangat Pemulihan Aceh Tamiang Tak Padam di Malam Gelap
Enam Jembatan Bailey di Aceh Rampung, Akses Darat Mulai Pulih
Warga Murka Bakar Truk Kayu, Protes Banjir yang Tak Kunjung Usai
Ijazah Jokowi: Mengapa Kekuasaan Harus Turun Tangan?