Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Akan Disingkat Menjadi Rp1
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan rencana kebijakan redenominasi rupiah. Targetnya, proses penyederhanaan nilai mata uang ini ditargetkan tuntas pada tahun 2027. Dengan kebijakan ini, nominal uang seperti Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Dasar Hukum Redenominasi Rupiah
Rencana strategis ini memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2025. PMK ini menjelaskan bahwa urgensi utama redenominasi adalah untuk menjaga efisiensi sistem perekonomian nasional.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi
Kebijakan penyederhanaan rupiah ini bukan hanya tentang memotong angka nol. Tujuannya lebih luas, yaitu:
Artikel Terkait
NHM Peduli Salurkan Bantuan Kaki Palsu & Kursi Roda untuk Disabilitas Maluku Utara
Ustadz Pelaku Liwath di Sekolah Islam: Modus, Bahaya, dan Solusinya
Korban Hilang Demo 2025 Ditemukan Tewas di Gedung ACC Kwitang, Ini Hasil Investigasi
Anthony Budiawan Soroti Laporan Keuangan PT KCIC: Proyek 7 Miliar USD Dinilai Gelap