- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
- Mempertahankan stabilitas nilai rupiah.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di kancah internasional.
Bentuk konkret dari rencana ini adalah dengan penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Dalam dokumen resmi pemerintah ditegaskan, "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027."
Putusan MK Terkait Redenominasi
Jalan menuju redenominasi juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang diajukan oleh Zico LDS.
Perkara bernomor 94/PUU-XXIII/2025 ini diputuskan dengan penolakan secara keseluruhan. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis, 17 Juli 2025, yang semakin mengukuhkan landasan hukum bagi pelaksanaan redenominasi.
Dengan demikian, langkah pemerintah untuk menyederhanakan denominasi rupiah terus berjalan sesuai roadmap yang telah ditetapkan, menuju implementasi penuh di tahun 2027.
Artikel Terkait
500 Personel Brimob Tiba di Kualanamu, Siaga Penuh untuk Korban Bencana Sumut-Aceh
Bupati Tapanuli Tengah Soroti Dua Desa Pemicu Banjir dan Longsor
Gelembung Harapan Agung di Tengah Gemerlap Monas
Prabowo Gelar Pertemuan Malam dengan Rosan, Bahas Progres Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana