Eggi Sudjana Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Responsnya

- Jumat, 07 November 2025 | 21:36 WIB
Eggi Sudjana Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Responsnya

Klaster Pertama: 5 Tersangka

  1. ES (Eggi Sudjana) - Pengacara
  2. KTR (Kurnia Tri Rohyani) - Aktivis TPUA
  3. MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) - Aktivis TPUA
  4. RE (Rustam Effendi) - Aktivis
  5. DHL (Damai Hari Lubis) - Ketua TPUA

Kelima tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Klaster Kedua: 3 Tersangka

  1. RS (Roy Suryo) - Ahli Telematika dan Eks Menpora
  2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) - Ahli Digital Forensik
  3. TT (Tifa Tifauziah) - Dokter dan Aktivis

Ketiga tersangka klaster kedua menghadapi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal berlapis UU ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Kasus ini terus berkembang seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap kedelapan tersangka.


Halaman:

Komentar