Eggi Sudjana Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Responsnya
Pengacara Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini menyusul penyelidikan kepolisian yang juga menjerat tujuh orang lainnya, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan dokter aktivis Tifa Tifauziah.
Respons Eggi Sudjana Soal Status Tersangka
Eggi Sudjana menyambut penetapan dirinya sebagai tersangka dengan tenang. Saat dikonfirmasi, Eggi mengucap "Alhamdulillah" sambil tertawa. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
Eggi mengaku tidak khawatir dengan status tersangkanya. Ia mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang melindungi profesi pengacara dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. "Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata," tegas Eggi Sudjana.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi
Kepolisian Daerah Metro Jaya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berbeda dengan pasal yang diterapkan.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 50+ Korban Luka, Pelaku Diduga Siswa & Pakai Senjata Mainan
AJI dan ELSAM Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini 4 Alasannya
KPK Buka Suara: Lokasi OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Ternyata di Barbershop, Bukan Kafe
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Daftar Lengkap, Pasal, dan Tanggapan Roy Suryo-Eggi Sudjana