Eggi Sudjana Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Responsnya
Pengacara Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini menyusul penyelidikan kepolisian yang juga menjerat tujuh orang lainnya, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan dokter aktivis Tifa Tifauziah.
Respons Eggi Sudjana Soal Status Tersangka
Eggi Sudjana menyambut penetapan dirinya sebagai tersangka dengan tenang. Saat dikonfirmasi, Eggi mengucap "Alhamdulillah" sambil tertawa. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
Eggi mengaku tidak khawatir dengan status tersangkanya. Ia mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang melindungi profesi pengacara dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. "Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata," tegas Eggi Sudjana.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi
Kepolisian Daerah Metro Jaya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berbeda dengan pasal yang diterapkan.
Klaster Pertama: 5 Tersangka
- ES (Eggi Sudjana) - Pengacara
- KTR (Kurnia Tri Rohyani) - Aktivis TPUA
- MRF (Muhammad Rizal Fadhillah) - Aktivis TPUA
- RE (Rustam Effendi) - Aktivis
- DHL (Damai Hari Lubis) - Ketua TPUA
Kelima tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua: 3 Tersangka
- RS (Roy Suryo) - Ahli Telematika dan Eks Menpora
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) - Ahli Digital Forensik
- TT (Tifa Tifauziah) - Dokter dan Aktivis
Ketiga tersangka klaster kedua menghadapi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal berlapis UU ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Kasus ini terus berkembang seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap kedelapan tersangka.
Artikel Terkait
KPK Dalami Benturan Kepentingan dan Pengaturan Pajak Eks Kepala KPP Banjarmasin
Presiden Prabowo Buka Upacara Serah Terima Pengawal Istana untuk Publik Setiap Minggu
PSM Makassar Terperosok Usai Kalah di Kandang Sendiri
Suami Anggota DPRD Jateng Selamat dari Upaya Penembakan di Pekalongan