Persada 212 Bogor Desak Pemerintah Larang Kegiatan Jemaat Ahmadiyah
Bogor, SI Online - Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni (Persada) 212 Kabupaten Bogor secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera menghentikan seluruh aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya.
Ketua Persada 212 Kabupaten Bogor, Endy KH, dalam keterangan persnya pada Jumat, 7 November 2025, menyatakan bahwa JAI masih aktif melakukan kegiatan. Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa pada pekan tersebut, JAI akan menggelar sebuah acara yang diduga memicu keresahan di kalangan ulama dan masyarakat.
Endy menegaskan bahwa keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, aktivitas kelompok ini juga telah dilarang di seluruh Indonesia sejak tahun 1980.
Dasar Hukum Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia
Persada 212 Kabupaten Bogor merinci sejumlah landasan hukum yang melarang kegiatan JAI, di antaranya:
Artikel Terkait
Pembatalan Musabaqah Tilawatil Quran Ahmadiyah di Bogor: Kronologi & Dasar Hukum
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: OTT Mutasi dan Promosi Jabatan, Begini Fakta Terbarunya!
Hasil Identifikasi Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang: Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid Dikonfirmasi
Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta: 7 Korban Dirawat di RS Yarsi, 1 Operasi Darurat