- Fatwa MUI Nomor 11/Munas VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah.
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2008.
- Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan JAI.
- Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 450/721 Tahun 2020.
Permintaan Tegas untuk Bupati Bogor
Berdasarkan dasar hukum tersebut, organisasi ini meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mengambil langkah tegas. Tindakan yang diminta mencakup pembekuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan pelaksanaan larangan beraktivitas di Kabupaten Bogor.
Tujuan dari permintaan ini, seperti ditegaskan Endy, adalah untuk mencegah masyarakat agar tidak tersesat dan sekaligus menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat Kabupaten Bogor.
Diketahui, Jemaat Ahmadiyah Indonesia berencana mengadakan sebuah seminar pada Sabtu, 8 November 2025, yang bertempat di Kampus Mubarok, Kemang, Kabupaten Bogor. Poster mengenai acara ini telah beredar luas dan diklaim menimbulkan keresahan.
Artikel Terkait
Briptu Yuli Setyabudi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental di Palu, Begini Kata Polda Sulteng
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: Kronologi, 54 Korban, dan Kerusakan
Pembatalan Musabaqah Tilawatil Quran Ahmadiyah di Bogor: Kronologi & Dasar Hukum
Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Opsi Revisi UU Kepolisian, Rapat Perdana Digelar di Mabes Polri