SK tahun 1961 tersebut secara eksplisit menyatakan pemberian ganti rugi seluas 97.400 M² dengan status Hak Milik. Hak ini ditegaskan kembali melalui SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tahun 1999.
Putusan Mahkamah Agung dan Sertifikat Bermasalah
Pengakuan hak Ahli Waris Toton CS diperkuat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 55PK/TUN/2003. Jeffry menegaskan penerbitan HGB atas nama PT Metropolitan Kencana merupakan tindakan cacat hukum karena berdasarkan alas hak yang telah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 307/Pdt/G/1984.
Respons BPN dan Kecurigaan Oknum Internal
ATR/BPN melalui Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Hendra Gunawan, berjanji membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus. Namun, ahli waris menyatakan kekecewaan atas ketidakpastian penyelesaian.
Jeffry menduga adanya oknum internal BPN yang sengaja menghambat penyelesaian kasus dan meminta agar individu tersebut tidak dilibatkan dalam tim penyelesaian. Kuasa hukum ahli waris, Ahmad Natonis, mendesak adanya batas waktu jelas untuk penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad