Ahli Waris Toton CS Tuntut Kejelasan Tanah 9,74 Hektare di Pondok Indah ke BPN
Ahli Waris Toton CS, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB JAYA, kembali mendatangi Kementerian ATR/BPN pada Rabu (5/11/2025). Kunjungan ini bertujuan menuntut kejelasan status hukum atas tanah seluas 9,74 hektare di kawasan Padang Golf Pondang Indah, Jakarta Selatan.
Tuntutan Hukum Ahli Waris Toton CS
Dalam audiensi tersebut, ahli waris menuntut dua hal pokok: penegakan hukum terhadap SK Menteri ATR/BPN yang menguatkan hak mereka serta pembatalan segera Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Metropolitan Kencana yang dianggap cacat hukum.
Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ahli Waris
Koordinator Ahli Waris Toton CS, Muhammad Djafar Sani Lewenussa (Jeffry), menegaskan dasar kepemilikan tanah telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir. Dari total lahan 43,2 hektar, negara mengambil 33,5 hektare untuk kepentingan umum, sementara 9,74 hektare dikembalikan kepada ahli waris berdasarkan SK Menteri Muda Agraria 1961.
Artikel Terkait
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 60 Korban Luka, Ini Respons Presiden Prabowo
Biaya Perang Gaza Capai Rp1.200 Triliun, Israel Beberkan Dampak Ekonomi
Presiden Prabowo Tugaskan Komisi Reformasi Polri, Laporan 3 Bulan Sekali
Turkish Airlines Catat Rekor 27,2 Juta Penumpang & Pendapatan $6,95 Miliar di Q3 2025