Ahli Waris Toton CS Tuntut Kejelasan Tanah 9,74 Hektare di Pondok Indah ke BPN
Ahli Waris Toton CS, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB JAYA, kembali mendatangi Kementerian ATR/BPN pada Rabu (5/11/2025). Kunjungan ini bertujuan menuntut kejelasan status hukum atas tanah seluas 9,74 hektare di kawasan Padang Golf Pondang Indah, Jakarta Selatan.
Tuntutan Hukum Ahli Waris Toton CS
Dalam audiensi tersebut, ahli waris menuntut dua hal pokok: penegakan hukum terhadap SK Menteri ATR/BPN yang menguatkan hak mereka serta pembatalan segera Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Metropolitan Kencana yang dianggap cacat hukum.
Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ahli Waris
Koordinator Ahli Waris Toton CS, Muhammad Djafar Sani Lewenussa (Jeffry), menegaskan dasar kepemilikan tanah telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir. Dari total lahan 43,2 hektar, negara mengambil 33,5 hektare untuk kepentingan umum, sementara 9,74 hektare dikembalikan kepada ahli waris berdasarkan SK Menteri Muda Agraria 1961.
SK tahun 1961 tersebut secara eksplisit menyatakan pemberian ganti rugi seluas 97.400 M² dengan status Hak Milik. Hak ini ditegaskan kembali melalui SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tahun 1999.
Putusan Mahkamah Agung dan Sertifikat Bermasalah
Pengakuan hak Ahli Waris Toton CS diperkuat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 55PK/TUN/2003. Jeffry menegaskan penerbitan HGB atas nama PT Metropolitan Kencana merupakan tindakan cacat hukum karena berdasarkan alas hak yang telah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 307/Pdt/G/1984.
Respons BPN dan Kecurigaan Oknum Internal
ATR/BPN melalui Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Hendra Gunawan, berjanji membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus. Namun, ahli waris menyatakan kekecewaan atas ketidakpastian penyelesaian.
Jeffry menduga adanya oknum internal BPN yang sengaja menghambat penyelesaian kasus dan meminta agar individu tersebut tidak dilibatkan dalam tim penyelesaian. Kuasa hukum ahli waris, Ahmad Natonis, mendesak adanya batas waktu jelas untuk penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
MK Tunda Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen, DPR dan Pemerintah Belum Siap
5 Masjid Bersejarah dan Ikonik Jadi Destinasi Utama Tarawih di Makassar
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,9 Juta per Gram
Bandara Arung Palakka Buka Lagi, Luncurkan Rute Baru Bone-Morowali