8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: Roy Suryo, dr. Tifa, dan Eggi Sudjana Dijerat Polisi

- Jumat, 07 November 2025 | 11:54 WIB
8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: Roy Suryo, dr. Tifa, dan Eggi Sudjana Dijerat Polisi

8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: Roy Suryo, dr. Tifa, dan Eggi Sudjana Dijerat

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kedelapan tersangka tersebut hanya disebutkan inisialnya oleh polisi, yaitu ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, RHS, dan TT. Berikut adalah identitas para tersangka berdasarkan penelusuran:

  1. Roy Suryo (Eks Menteri Pemuda dan Olahraga)
  2. dr. Tifauziah Tyassuma (alias dr. Tifa)
  3. Eggi Sudjana (Pengacara)
  4. Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
  5. Kurnia Tri Rohyani (Aktivis TPUA)
  6. Damai Hari Lubis (Pengacara dan Ketua TPUA)
  7. Rustam Effendi (Aktivis TPUA)
  8. Muhammad Rizal Fadhillah (Aktivis TPUA)

Para tersangka diketahui vokal mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi dari UGM dan telah diperiksa sebelumnya oleh Polda Metro Jaya.

Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa tersangka dibagi dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda:

Klaster Pertama

Tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Pasal yang dikenakan: Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Klaster Kedua

Tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauzia Tyassuma (TT).

Pasal yang dikenakan: Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Apakah Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Ditahan?

Menyusul penetapan tersangka, publik mempertanyakan apakah Roy Suryo, dr. Tifa, dan yang lainnya akan segera ditahan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk menahan.

Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga saat ini, pihak Roy Suryo dan dr. Tifa belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar