8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: Roy Suryo, dr. Tifa, dan Eggi Sudjana Dijerat
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kedelapan tersangka tersebut hanya disebutkan inisialnya oleh polisi, yaitu ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, RHS, dan TT. Berikut adalah identitas para tersangka berdasarkan penelusuran:
- Roy Suryo (Eks Menteri Pemuda dan Olahraga)
- dr. Tifauziah Tyassuma (alias dr. Tifa)
- Eggi Sudjana (Pengacara)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
- Kurnia Tri Rohyani (Aktivis TPUA)
- Damai Hari Lubis (Pengacara dan Ketua TPUA)
- Rustam Effendi (Aktivis TPUA)
- Muhammad Rizal Fadhillah (Aktivis TPUA)
Para tersangka diketahui vokal mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi dari UGM dan telah diperiksa sebelumnya oleh Polda Metro Jaya.
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa tersangka dibagi dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda:
Klaster Pertama
Tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Pasal yang dikenakan: Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua
Tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauzia Tyassuma (TT).
Pasal yang dikenakan: Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Apakah Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Ditahan?
Menyusul penetapan tersangka, publik mempertanyakan apakah Roy Suryo, dr. Tifa, dan yang lainnya akan segera ditahan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk menahan.
Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga saat ini, pihak Roy Suryo dan dr. Tifa belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan ini.
Artikel Terkait
Bareskrim Sita Koper Berisi Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima di Rumah Polwan
Anak Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertamina
Regulasi Baru 2026 dan Mobil Anyar Warnai Grid F1 Jelang Melbourne
Mantan Bawahan Kapolres Bima Kota Simpan Koper Berisi Narkoba Atas Permintaan Didik