Tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Pasal yang dikenakan: Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua
Tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauzia Tyassuma (TT).
Pasal yang dikenakan: Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Apakah Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Ditahan?
Menyusul penetapan tersangka, publik mempertanyakan apakah Roy Suryo, dr. Tifa, dan yang lainnya akan segera ditahan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk menahan.
Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga saat ini, pihak Roy Suryo dan dr. Tifa belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan ini.
Artikel Terkait
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian
Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat