Fredy Pratama: Gembong Narkoba Kelas Kakap
Fredy Pratama dikenal sebagai salah satu gembong narkoba terbesar di Asia Tenggara dengan jaringan operasi meliputi Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Polisi kini tengah menelusuri jalur logistik dan jaringan pemasok di luar Kalimantan untuk memastikan hubungan langsung dengan organisasi kriminal ini.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara minimal 20 tahun.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Tindak Balapan Liar: Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Jalan
Strategi Korlantas Polri Tindak Balapan Liar: Humanis & Edukatif
Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Ibu Menyusui Ditahan Gara-gara Kredit Mobil Suami
Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu: Kontrak 1 Tahun & Protes Aliansi R2 R3