Fredy Pratama: Gembong Narkoba Kelas Kakap
Fredy Pratama dikenal sebagai salah satu gembong narkoba terbesar di Asia Tenggara dengan jaringan operasi meliputi Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Polisi kini tengah menelusuri jalur logistik dan jaringan pemasok di luar Kalimantan untuk memastikan hubungan langsung dengan organisasi kriminal ini.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara minimal 20 tahun.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait
Guru Besar UGM Sebut Rezim Zolim dan Abai Sains
Gempa dan Banjir Bandang Tiga Provinsi: Mengapa Bukan Bencana Nasional?
Malam Mencekam di Exit Tol Krapyak, 15 Nyawa Melayang dalam Bus Terguling
Purbaya Santai Hadapi Proyeksi Defisit APBN: Sering Meleset