Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

- Jumat, 07 November 2025 | 00:45 WIB
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Diduga Jaringan Fredy Pratama

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 44,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi dalam operasi gabungan terbaru. Barang bukti narkotika dengan nilai sangat besar ini diduga kuat berasal dari jaringan internasional gembong narkoba Fredy Pratama.

Pengungkapan Kasus Narkoba Lintas Provinsi

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial SB dan WS asal Lampung, serta ED asal Bojonegoro, Jawa Tengah. Ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang aktif menyalurkan barang haram dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah, dengan Kalimantan Selatan sebagai titik distribusi utama.

Modus Operandi dan Ciri Khas Kemasan

Barang bukti narkotika ditemukan dalam tas ransel besar berisi puluhan bungkus sabu dan ekstasi yang dikemas rapi. Yang mencolok, kemasan sabu bergambar ikan koi berwarna emas yang menjadi ciri khas jaringan Fredy Pratama. Modus operandi jaringan ini dikenal menggunakan kemasan bergambar ikan koi atau naga emas serta memanfaatkan kurir lintas provinsi dengan sistem komunikasi terputus.

Fredy Pratama: Gembong Narkoba Kelas Kakap

Fredy Pratama dikenal sebagai salah satu gembong narkoba terbesar di Asia Tenggara dengan jaringan operasi meliputi Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Polisi kini tengah menelusuri jalur logistik dan jaringan pemasok di luar Kalimantan untuk memastikan hubungan langsung dengan organisasi kriminal ini.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara minimal 20 tahun.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar