KPK Buka Suara Soal Laporan Dewas untuk Kasus Eks Menag Yaqut
Laporan ke Dewan Pengawas KPK sudah masuk. Ini menyusul pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan ke rumah. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan. "KPK pastikan seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Dia tak mempersoalkan laporan yang dilayangkan pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar, sehari sebelumnya. Justru, menurut Budi, hal semacam itu sah-sah saja. Bahkan, ia menyebutnya sebagai bagian dari kontrol publik yang dijamin undang-undang.
"Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa Dewas akan bekerja secara profesional. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," ungkapnya. Proses ini, tambahnya, adalah bentuk checks and balances biasa untuk menjaga integritas lembaga.
Di sisi lain, laporan yang dibuat Azis Yanuar ternyata tak main-main. Dia melaporkan hampir seluruh pimpinan KPK, mulai dari Ketua, empat Wakil Ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara.
"Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK wakil ketuanya itu ada empat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicaranya," kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK.
Pokok masalahnya, menurut dia, terletak pada keputusan mengalihkan status tahanan Yaqut. Aziz menyebut langkah itu anomali. Bahkan, dia menilainya sebagai sebuah privilege yang jarang terjadi dalam perkara korupsi.
"Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege," tegasnya.
Dia pun menyoroti alasan di balik keputusan tersebut. Menurut Aziz, pengalihan itu lebih karena permintaan keluarga, bukan berdasarkan kebutuhan medis yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan. "Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan," ucapnya.
Nah, sekarang bola ada di pihak Dewas. Masyarakat tinggal menunggu bagaimana lembaga pengawas internal KPK ini menindaklanjuti laporan yang cukup serius ini.
Artikel Terkait
Pemohon Cabut Gugatan Uji Materiil Pasal Korupsi KUHP Baru di MK
Israel Kembali Targetkan Komandan Baru Hamas di Gaza, Gantikan Petinggi yang Tewas Sebelumnya
Lima Desa di Gorontalo Utara Terendam Banjir, Puluhan Rumah Rusak Akibat Luapan Sungai Biau
Patuna Travel Siasati Pengawasan Digital Ketat di Arafah demi Kelancaran Wukuf Jemaah Haji