KPK Pastikan Prosedur Penanganan Kasus Yaqut Sesuai Aturan

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 04:00 WIB
KPK Pastikan Prosedur Penanganan Kasus Yaqut Sesuai Aturan

KPK Buka Suara Soal Laporan Dewas untuk Kasus Eks Menag Yaqut

Laporan ke Dewan Pengawas KPK sudah masuk. Ini menyusul pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan ke rumah. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan. "KPK pastikan seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Dia tak mempersoalkan laporan yang dilayangkan pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar, sehari sebelumnya. Justru, menurut Budi, hal semacam itu sah-sah saja. Bahkan, ia menyebutnya sebagai bagian dari kontrol publik yang dijamin undang-undang.

"Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa Dewas akan bekerja secara profesional. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," ungkapnya. Proses ini, tambahnya, adalah bentuk checks and balances biasa untuk menjaga integritas lembaga.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar