KPK Buka Suara Soal Laporan Dewas untuk Kasus Eks Menag Yaqut
Laporan ke Dewan Pengawas KPK sudah masuk. Ini menyusul pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan ke rumah. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan. "KPK pastikan seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Dia tak mempersoalkan laporan yang dilayangkan pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar, sehari sebelumnya. Justru, menurut Budi, hal semacam itu sah-sah saja. Bahkan, ia menyebutnya sebagai bagian dari kontrol publik yang dijamin undang-undang.
"Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa Dewas akan bekerja secara profesional. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," ungkapnya. Proses ini, tambahnya, adalah bentuk checks and balances biasa untuk menjaga integritas lembaga.
Artikel Terkait
Russell: Kecepatan McLaren di Suzuka Mengejutkan
Timnas Indonesia Tuntaskan FIFA Series dengan Kemenangan 4-0 atas St. Kitts and Nevis
Ratusan Anak Jakarta Nobar Pelangi di Mars, Wagub Rano Karno Dorong Planetarium Jadi Bioskop Edukatif
Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa Jika Arus Balik Membeludak