Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Diduga Jaringan Fredy Pratama
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 44,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi dalam operasi gabungan terbaru. Barang bukti narkotika dengan nilai sangat besar ini diduga kuat berasal dari jaringan internasional gembong narkoba Fredy Pratama.
Pengungkapan Kasus Narkoba Lintas Provinsi
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial SB dan WS asal Lampung, serta ED asal Bojonegoro, Jawa Tengah. Ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang aktif menyalurkan barang haram dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah, dengan Kalimantan Selatan sebagai titik distribusi utama.
Modus Operandi dan Ciri Khas Kemasan
Barang bukti narkotika ditemukan dalam tas ransel besar berisi puluhan bungkus sabu dan ekstasi yang dikemas rapi. Yang mencolok, kemasan sabu bergambar ikan koi berwarna emas yang menjadi ciri khas jaringan Fredy Pratama. Modus operandi jaringan ini dikenal menggunakan kemasan bergambar ikan koi atau naga emas serta memanfaatkan kurir lintas provinsi dengan sistem komunikasi terputus.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Tindak Balapan Liar: Pendekatan Humanis untuk Keselamatan Jalan
Strategi Korlantas Polri Tindak Balapan Liar: Humanis & Edukatif
Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Ibu Menyusui Ditahan Gara-gara Kredit Mobil Suami
Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu: Kontrak 1 Tahun & Protes Aliansi R2 R3