Lima Tersangka Awal Kasus Korupsi RSUD Koltim
Setelah pemeriksaan, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur)
- Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD)
- Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan RSUD Koltim)
- Deddy Karnady (Pihak PT Pilar Cerdas Putra/PCP)
- Arif Rahman (Pihak yang melakukan Kerja Sama Operasi dengan PT PCP)
Modus Operandi Korupsi Pembangunan RSUD
Para tersangka diduga melakukan konspirasi untuk menunjuk PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur. Dugaan kuat menunjukkan adanya praktik pemberian suap dalam proses penunjukan tersebut.
Status Hukum Para Tersangka
Dalam penanganan kasus ini, KPK menjerat Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai tersangka penerima suap. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, KPK terus berupaya mengungkap tuntas jaringan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah yang merugikan keuangan negara tersebut.
Artikel Terkait
Mengendalikan Arus Kas: Lima Software Spend Management Terbaik untuk Bisnis Indonesia
Polisi Ungkap Perintah Atasan di Balik Laporan Demo Ricuh DPR
Pesantren di Ujung Tanduk: UU Sisdiknas dan Ancaman di Balik Niat Baik
Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Wafat, Tinggalkan Pesan Perjuangan Wakaf Produktif