KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pada Kamis, 6 November, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Koltim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. "Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Meskipun demikian, identitas ketiga tersangka baru tersebut belum dapat diungkap ke publik. KPK masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.
Harapan KPK dengan Penetapan Tersangka Baru
Budi Prasetyo menyampaikan harapan bahwa dengan pengembangan penyidikan ini, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dapat betul-betul tuntas. Hal ini terutama untuk mengungkap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit di wilayah Kolaka Timur.
Latar Belakang Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 12 orang yang diduga terlibat.
Artikel Terkait
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Transaksi Judi Online Anjlok 57% ke Rp 155 Triliun di 2025, PPATK Beberkan Penyebabnya
PIT IBI 2025: Peran Strategis Bidan sebagai Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak
KSPSI Desak Pemerintah Segera Atur UMP 2026, Khawatir Kekosongan Hukum