KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur: Modus dan Kronologi

- Kamis, 06 November 2025 | 20:48 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur: Modus dan Kronologi

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pada Kamis, 6 November, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Koltim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. "Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Meskipun demikian, identitas ketiga tersangka baru tersebut belum dapat diungkap ke publik. KPK masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.

Harapan KPK dengan Penetapan Tersangka Baru

Budi Prasetyo menyampaikan harapan bahwa dengan pengembangan penyidikan ini, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dapat betul-betul tuntas. Hal ini terutama untuk mengungkap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit di wilayah Kolaka Timur.

Latar Belakang Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 12 orang yang diduga terlibat.

Lima Tersangka Awal Kasus Korupsi RSUD Koltim

Setelah pemeriksaan, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

  • Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur)
  • Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD)
  • Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan RSUD Koltim)
  • Deddy Karnady (Pihak PT Pilar Cerdas Putra/PCP)
  • Arif Rahman (Pihak yang melakukan Kerja Sama Operasi dengan PT PCP)

Modus Operandi Korupsi Pembangunan RSUD

Para tersangka diduga melakukan konspirasi untuk menunjuk PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur. Dugaan kuat menunjukkan adanya praktik pemberian suap dalam proses penunjukan tersebut.

Status Hukum Para Tersangka

Dalam penanganan kasus ini, KPK menjerat Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai tersangka penerima suap. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, KPK terus berupaya mengungkap tuntas jaringan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah yang merugikan keuangan negara tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar