MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, lebih dari 1,82 juta Wajib Pajak telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 per awal Februari 2026. Angka ini mencerminkan partisipasi masyarakat yang terus berjalan, jauh sebelum batas akhir periode pelaporan. Bersamaan dengan itu, adopsi sistem Coretax sebagai tulang punggung layanan pajak digital juga menunjukkan perkembangan yang pesat.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan 2025
Hingga pukul 08.00 WIB pada 9 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima sebanyak 1.822.185 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak dengan tahun buku konvensional, yaitu periode Januari hingga Desember 2025.
Dari sisi profil pelapor, Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan masih mendominasi. Secara lebih rinci, komposisinya adalah 1.583.882 SPT dari WP OP Karyawan, disusul 178.220 SPT dari WP OP Non-Karyawan. Sementara itu, pelaporan dari korporasi tercatat 59.577 SPT untuk Badan dengan mata uang Rupiah dan 75 SPT untuk Badan dengan mata uang Dolar AS.
Untuk kategori Wajib Pajak dengan tahun buku yang berbeda yang masa pelaporannya sudah dimulai sejak Agustus 2025 DJP telah mencatat 415 SPT Badan (Rupiah) dan 16 SPT Badan (USD).
Respons dan Imbauan Pejabat DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia menekankan bahwa partisipasi ini terutama mengalir dari kalangan pekerja.
"Untuk periode sampai dengan 9 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.822.185 SPT," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterbitkan Senin (9/2/2026).
Artikel Terkait
Bapanas Perkuat Cadangan Pangan Antisipasi Godzilla El Nino 2026
Pemerintah Pertimbangkan Relaksasi Produksi Batu Bara dan Nikel Secara Terukur
Jasad Pria yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Terkubur di Lahan Kosong Cikeas
Arus Balik Lebaran 2026: Kedatangan Penumpang di Stasiun Jakarta Capai 52.471 Orang