MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, lebih dari 1,82 juta Wajib Pajak telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 per awal Februari 2026. Angka ini mencerminkan partisipasi masyarakat yang terus berjalan, jauh sebelum batas akhir periode pelaporan. Bersamaan dengan itu, adopsi sistem Coretax sebagai tulang punggung layanan pajak digital juga menunjukkan perkembangan yang pesat.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan 2025
Hingga pukul 08.00 WIB pada 9 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima sebanyak 1.822.185 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak dengan tahun buku konvensional, yaitu periode Januari hingga Desember 2025.
Dari sisi profil pelapor, Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan masih mendominasi. Secara lebih rinci, komposisinya adalah 1.583.882 SPT dari WP OP Karyawan, disusul 178.220 SPT dari WP OP Non-Karyawan. Sementara itu, pelaporan dari korporasi tercatat 59.577 SPT untuk Badan dengan mata uang Rupiah dan 75 SPT untuk Badan dengan mata uang Dolar AS.
Untuk kategori Wajib Pajak dengan tahun buku yang berbeda yang masa pelaporannya sudah dimulai sejak Agustus 2025 DJP telah mencatat 415 SPT Badan (Rupiah) dan 16 SPT Badan (USD).
Respons dan Imbauan Pejabat DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia menekankan bahwa partisipasi ini terutama mengalir dari kalangan pekerja.
"Untuk periode sampai dengan 9 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.822.185 SPT," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterbitkan Senin (9/2/2026).
Perkembangan Adopsi Sistem Coretax
Di sisi lain, transformasi digital di lingkungan perpajakan nasional terus menunjukkan tren positif. Sistem Coretax, yang menjadi platform utama pelaporan pajak, telah diaktifkan oleh lebih dari 13,3 juta Wajib Pajak. Angka ini memberikan gambaran tentang sejauh mana adaptasi teknologi telah diterima oleh masyarakat pajak.
Inge Diana Rismawanti kembali memaparkan data terkininya. "Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.345.153," tuturnya.
Jika dirinci, profil pengguna aktif Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 12.380.045 akun. Kemudian, diikuti oleh Wajib Pajak Badan (875.696 akun), Instansi Pemerintah (89.187 akun), dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225 akun.
Imbauan untuk Menghindari Kepadatan Akhir Masa
Menyambut puncak masa pelaporan yang biasanya terjadi pada Maret dan April, DJP secara konsisten mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda-nunda. Aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi untuk menghindari kemacetan sistem dan antrean virtual di menit-menit terakhir.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman pelaporan yang lebih nyaman dan efisien bagi semua pihak, sekaligus mendukung kelancaran administrasi penerimaan negara.
Artikel Terkait
Bentrokan Perebutan Lahan Parkir di Blok M Berujung Penusukan
BPS Proyeksikan Produksi Beras Nasional Naik 16% di Awal 2026
Posisi Arne Slot Masih Aman Meski Liverpool Kalah dari Manchester City
Surplus Dagang Indonesia 2025 Tembus USD41 Miliar, Tumbuh 31% di Tengah Tekanan Global