Kasus mengerikan yang sempat menggemparkan Tangerang itu akhirnya menemui titik terang. Marcelino Rarun, pria yang didakwa membunuh dan memutilasi sepupunya sendiri, Jefry Rarun, telah dijatuhi hukuman. Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan di persidangan pada 20 November 2025 lalu. Majelis hakim menyatakan Marcelino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman mati.
“Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun dengan pidana penjara seumur hidup,”
begitu bunyi putusan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemusnahan barang bukti, termasuk sebuah freezer, rantai besi, gembok, dan sebuah handphone. Marcelino tetap ditahan.
Lalu, bagaimana awal mula kasus sadis ini terbongkar?
Awal Mula Terungkapnya Sebuah Pembunuhan
Semuanya berawal dari sebuah pemeriksaan rutin. Pada suatu malam di pertengahan Maret 2025, penyidik Polres Metro Jakarta Utara mendatangi sebuah rumah di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis. Mereka sebenarnya sedang memburu Jefry Rarun, seorang buronan kasus penipuan. Tapi yang mereka temui justru sepupunya, Marcelino.
Di dalam rumah, sebuah freezer besar yang digembok dan tak tercolok listrik langsung menarik perhatian. Rasanya ada yang tidak beres. Saat ditanya isinya, Marcelino dengan enteng menjawab, 'cuma daging babi'.
Namun begitu, dia menolak keras untuk membukanya. Berbagai alasan dikemukakan. Penolakan itu justru memantik kecurigaan yang lebih dalam. Polisi pun tak punya pilihan lain. Dengan menggunakan linggis, mereka membongkar paksa kunci freezer tersebut.
Artikel Terkait
Dua Jenazah Ditemukan Membusuk di Atap Masjid Brebes
Meta Restrukturisasi Divisi, Ratusan Karyawan Terdampak
Jasa Marga Tawarkan Diskon Tol 30% untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Sunah Syawal