SF Haryanto Bantah Laporkan Wahid ke KPK: Itu Fitnah!

- Kamis, 06 November 2025 | 13:30 WIB
SF Haryanto Bantah Laporkan Wahid ke KPK: Itu Fitnah!

SF Haryanto kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Saat kejadian, ia mengaku sedang bersantai minum kopi bersama Gubernur Wahid dan Bupati Siak, Afni.

"Saya tidak mengetahui itu (penangkapan KPK). Memang kebetulan pada saat itu saya sedang ngopi dengan Pak Gubernur dan Bupati Siak. Tiba-tiba ada ramai-ramai orang di luar," ceritanya.

Ia membantah keras rumor yang menyebutkan bahwa dirinya telah mengetahui rencana penangkapan tersebut. "Kalau dibilang saya tahu, ya, saya tahu karena pada saat itu saya ngopi bersama Pak Gubernur di kafe belakang kediaman Gubernur. Itu saja yang saya tahu. Pas kami keluar, saya lihat sudah ramai. Setelah itu saya langsung pulang, salat. Sore baru banyak berita-berita macam-macam. Ini yang perlu saya luruskan, jangan sampai ada fitnah," papar Haryanto.

Latar Belakang OTT KPK dan Tersangka

Sebagai informasi, pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau dan Jakarta. Abdul Wahid sempat dicari karena diduga menyembunyikan diri, sebelum akhirnya ditangkap di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 800 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan anggaran peningkatan jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa Wahid diduga menaikkan fee proyek dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari total anggaran. Fee sebesar 5 persen ini setara dengan sekitar Rp 7 miliar.

Pihak yang tidak menyanggupi kenaikan fee tersebut diancam dengan mutasi. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP, praktik ini dikenal dengan istilah "jatah preman".

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Mereka dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ditahan selama 20 hari pertama sejak 4–23 November 2025.


Halaman:

Komentar