SF Haryanto Bantah Laporkan Wahid ke KPK: Itu Fitnah!

- Kamis, 06 November 2025 | 13:30 WIB
SF Haryanto Bantah Laporkan Wahid ke KPK: Itu Fitnah!
Plt Gubernur Riau SF Haryanto Bantah Laporkan Gubernur Wahid ke KPK | Berita Terkini

Plt Gubernur Riau SF Haryanto Tegaskan Dirinya Bukan Pelapor Wahid ke KPK

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Haryanto, secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pelapor Gubernur Riau Abdul Wahid ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haryanto menyebutkan bahwa berita tersebut adalah sebuah fitnah belaka.

"Ada berita (mengatakan Haryanto saksi pelapor), itu fitnah. Saya tegaskan itu fitnah," ujar Haryanto pada Kamis (6/11).

Klaim Tidak Tahu Menahu Soal Kasus

Haryanto balik bertanya, bagaimana mungkin dirinya bisa menjadi pelapor sementara ia sendiri mengaku tidak mengetahui detail dari kasus yang menjerat Abdul Wahid tersebut. "Saya tidak tahu. Betul-betul saya tidak tahu. Saya tidak ada melapor-melapor. Memangnya saya bersih? Benar? Jadi, berita dari mana itu?" tegasnya.

Bantah Tudingan Menjauh dari Gubernur Wahid

Selain isu pelapor, Haryanto juga menepis tudingan bahwa dirinya sengaja menjauh dari Abdul Wahid sebelum penangkapan terjadi. Ia menyatakan bahwa dirinya tetap aktif hadir dalam berbagai kegiatan bersama sang Gubernur.

"Ada yang tanya kenapa saya jarang tampil sejak dilantik. Saya tampil. Saya selalu bersama Pak Gub, tertawa, ngopi, kemudian salam-salaman," tuturnya.

Klaim Tidak Tahu Rencana OTT KPK

SF Haryanto kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Saat kejadian, ia mengaku sedang bersantai minum kopi bersama Gubernur Wahid dan Bupati Siak, Afni.

"Saya tidak mengetahui itu (penangkapan KPK). Memang kebetulan pada saat itu saya sedang ngopi dengan Pak Gubernur dan Bupati Siak. Tiba-tiba ada ramai-ramai orang di luar," ceritanya.

Ia membantah keras rumor yang menyebutkan bahwa dirinya telah mengetahui rencana penangkapan tersebut. "Kalau dibilang saya tahu, ya, saya tahu karena pada saat itu saya ngopi bersama Pak Gubernur di kafe belakang kediaman Gubernur. Itu saja yang saya tahu. Pas kami keluar, saya lihat sudah ramai. Setelah itu saya langsung pulang, salat. Sore baru banyak berita-berita macam-macam. Ini yang perlu saya luruskan, jangan sampai ada fitnah," papar Haryanto.

Latar Belakang OTT KPK dan Tersangka

Sebagai informasi, pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau dan Jakarta. Abdul Wahid sempat dicari karena diduga menyembunyikan diri, sebelum akhirnya ditangkap di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 800 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan anggaran peningkatan jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa Wahid diduga menaikkan fee proyek dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari total anggaran. Fee sebesar 5 persen ini setara dengan sekitar Rp 7 miliar.

Pihak yang tidak menyanggupi kenaikan fee tersebut diancam dengan mutasi. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP, praktik ini dikenal dengan istilah "jatah preman".

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Mereka dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ditahan selama 20 hari pertama sejak 4–23 November 2025.

Komentar