Empat warga asing yang terlibat dalam manajemen "Bonnie Blue" akhirnya dideportasi dari Bali, Jumat lalu. Mereka diterbangkan keluar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Soal pelanggarannya? Dua hal: menyalahi aturan lalu lintas dan, yang utama, ketahuan menyalahgunakan izin tinggal mereka di Pulau Dewata.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, prosesnya nggak instan. Keempatnya sudah menjalani proses hukum pidana ringan dulu, baru kemudian pemeriksaan keimigrasian digelar. Nah, setelah semua rampung, barulah tindakan tegas diambil.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” tegas Winarko dalam rilis tertulisnya, Sabtu (13/12).
“Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan.”
Lantas, bagaimana cerita awalnya? Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, bilang semua berawal dari laporan warga. Mereka resah dengan aktivitas Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kreator konten dewasa asal Inggris yang berusia 26 tahun itu.
Artikel Terkait
Lebaran 2026: Kekuatan Ucapan Tulus Jembatani Jarak dan Pererat Silaturahmi
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara