Empat warga asing yang terlibat dalam manajemen "Bonnie Blue" akhirnya dideportasi dari Bali, Jumat lalu. Mereka diterbangkan keluar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Soal pelanggarannya? Dua hal: menyalahi aturan lalu lintas dan, yang utama, ketahuan menyalahgunakan izin tinggal mereka di Pulau Dewata.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, prosesnya nggak instan. Keempatnya sudah menjalani proses hukum pidana ringan dulu, baru kemudian pemeriksaan keimigrasian digelar. Nah, setelah semua rampung, barulah tindakan tegas diambil.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” tegas Winarko dalam rilis tertulisnya, Sabtu (13/12).
“Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan.”
Lantas, bagaimana cerita awalnya? Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, bilang semua berawal dari laporan warga. Mereka resah dengan aktivitas Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kreator konten dewasa asal Inggris yang berusia 26 tahun itu.
Laporan itu pun ditindaklanjuti. Tim gabungan Polres dan Polsek Badung bergerak ke sebuah studio di kawasan Pererenan pada Kamis (4/12). Hasilnya, 20 WNA diamankan di tempat. Enam belas orang statusnya cuma saksi mereka peserta gameshow biasa. Tapi empat orang lainya masuk kategori tersangka: TEB sendiri, LAJ (27, Inggris), INL (24, Inggris), dan JJT (28, Australia). Mereka inilah yang kemudian diproses lebih lanjut.
Arif juga memberi penjelasan soal temuan video di ponsel Bonnie Blue. Memang, pemeriksaan forensik digital menemukan video pribadi. Tapi, kata dia, video itu cuma untuk konsumsi pribadi. Tidak disebarluaskan. Alhasil, unsur pidana dalam UU Pornografi atau UU ITE pun dianggap tidak terpenuhi.
Namun begitu, bukan berarti mereka bebas begitu saja. Masih ada pelanggaran lain yang nyata-nyata bikin heboh: penggunaan mobil bak terbuka dengan tulisan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk plesiran keliling Bali buat bikin konten. Itu jelas melanggar ketertiban umum.
“Berdasarkan putusan sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12), TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan,” begitu bunyi keterangan resminya.
Intinya, masalah utamanya ada di izin tinggal. Mereka masuk Indonesia pakai Visa on Arrival, yang jelas-jelas untuk tujuan wisata. Tapi nyatanya, mereka malah sibuk produksi konten komersial. Ya sudah, aturan main dilanggar, konsekuensinya pun harus ditanggung: pulang ke negara asal.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu