Danrem 161/Wira Sakti Tegaskan Proses Hukum Prada Lucky Transparan dan Terbuka

- Kamis, 06 November 2025 | 12:30 WIB
Danrem 161/Wira Sakti Tegaskan Proses Hukum Prada Lucky Transparan dan Terbuka

Danrem 161/Wira Sakti Tegaskan Proses Hukum Prada Lucky Berjalan Transparan

Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti menegaskan bahwa proses hukum kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo berjalan secara transparan tanpa intervensi dari pihak manapun. Seluruh rangkaian persidangan dapat disaksikan secara terbuka oleh publik dan media massa.

Transparansi Penuh dalam Persidangan Prada Lucky

Hendro Cahyono menyatakan, "Proses persidangan Prada Lucky sangat transparan. Semua media melihat, kami tidak menutup-nutupi." Pernyataan ini disampaikan melalui Video Penerangan Korem 161/Wira Sakti pada Kamis, 6 November 2025.

Dugaan Pelanggaran oleh Pelda Christian

Selain kasus Prada Lucky, terungkap pula dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelda Christian. Laporan ini berasal dari Komandan Kodim Rote Ndao yang menyoroti kemungkinan pelanggaran Pasal 103 KUHPM karena tidak menaati perintah kedinasan.

Aturan Larangan Hubungan di Luar Nikah bagi Prajurit

Perintah kedinasan yang dimaksud merujuk pada ST Panglima TNI Nomor 398 Tahun 2009 yang secara tegas melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan sah. Dugaan terhadap Pelda Christian menyatakan adanya hubungan dengan wanita di luar pernikahan sejak 2018 hingga memiliki dua anak.

Penguatan Aturan dan Pengawasan Proses Hukum

Aturan ini diperkuat dengan Kep KSAD Nomor 330/4/2018 tentang petunjuk teknis prosedur PDTH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat). Danrem 161/Wira Sakti memastikan pengawasan penuh terhadap jalannya praperadilan dengan prinsip transparansi dan tanpa intervensi.

Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan, "Saya yakinkan, proses ini transparan dan tidak ada intervensi dari siapa pun. Kita kawal bersama," menutup pernyataannya mengenai perkembangan kasus ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar