MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai wakil menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono menjadi menteri Wakil Menteri Keuangan II.
Sementara Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Terakhir, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung ditunjuk menjadi Wakil Menteri Investasi.
Dalam menjalankan tugas sebagai wakil menteri, Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung akan menerima gaji.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas negara mulai dari rumah hingga kendaraan dinas.
Berikut ulasan gaji Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai wakil menteri.
Gaji Wakil Menteri
Penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan tersebut disebutkan, wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja akan diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.
Adapun tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, 85 persen dari tunjangan menteri tersebut, wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11.566.800 per bulan.
Artikel Terkait
Skutik Tetap Berjaya, Pasar Motor 2025 Tumbuh Tipis di Tengah Tekanan Daya Beli
PNBP ESDM Tembus Rp138 Triliun, Lampaui Target Meski Migas Terseok
Listrik Menyala di 1.500 Desa, Bahlil: Ini Wujud Keadilan Sosial
Yahya Cholil Staquf Tegaskan Tak Campuri Kasus Hukum Adiknya