Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik curang yang kerap terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang. Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta setiap unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Tidak hanya itu, ditemukan pula praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB masih menjadi perhatian serius. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. KPK pun mengingatkan agar seluruh pihak terkait segera membenahi sistem guna menciptakan proses penerimaan murid baru yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Artikel Terkait
Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah BSPS 2026 di Sulawesi, Alokasi Sultra Naik Hingga 8.973 Unit
BMKG Deteksi Siklon Tropis Jangmi di Laut Filipina, Berpotensi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia
Iran Tuding AS Beralih ke Perang Ekonomi dan Kognitif setelah Gagal di Medan Tempur
Trump Tegaskan Sanksi ke Iran Tak Akan Dicabut Meski Negosiasi Damai Masih Berlangsung