Pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada 27 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang seluruhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres). Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp100 miliar, menjadikannya salah satu program kurban presiden dengan skala terbesar dalam sejarah penyelenggaraan hari raya kurban di Indonesia.
Distribusi sapi kurban ini menjangkau 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Sementara itu, 500 ekor sapi lainnya disalurkan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, dan para tokoh agama di berbagai daerah. Langkah ini dirancang untuk memastikan pemerataan akses terhadap daging kurban, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami keterbatasan distribusi.
Di sisi lain, program ini juga dirancang untuk mendukung keberlanjutan peternak lokal. Seluruh sapi kurban berbobot premium tersebut dibeli langsung dari 525 peternak lokal yang tersebar di berbagai penjuru tanah air. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan dampak sosial bagi penerima daging kurban, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi di sektor peternakan rakyat secara signifikan.
Pelaksanaan program kurban yang menjangkau seluruh kabupaten dan kota ini merupakan respons atas temuan dua lembaga riset, yakni Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS). Kedua lembaga tersebut merilis data bahwa nilai transaksi ekonomi kurban pada 2026 mencapai Rp26,89 triliun. Namun, sebanyak Rp21,42 triliun atau 79,67 persen dari total tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa.
IDEAS juga memaparkan bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 163 daerah masuk kategori defisit parah dengan tingkat kecukupan distribusi di bawah 20 persen. Selain itu, terdapat 107 daerah sangat defisit dan 73 daerah defisit pada rentang kecukupan 50 hingga 80 persen. Dengan demikian, sekitar 343 kabupaten/kota masih berada di bawah ambang kecukupan 80 persen. Data inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperluas jangkauan distribusi kurban secara nasional.
Program Banmapres memiliki landasan hukum yang kokoh dalam Undang-Undang APBN 2026. Dalam konsideran menimbang UU tersebut, ditegaskan bahwa APBN diarahkan untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar melalui tiga fungsi utama, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dalam konteks program kurban, fungsi alokasi mengarahkan APBN untuk menyerap komoditas produktif berupa sapi premium dari peternak lokal dan mengonversinya menjadi bantuan riil yang berdampak sosial tinggi.
Pada fungsi distribusi, APBN menjadi instrumen redistribusi kekayaan negara yang adil dan merata, serta memastikan pemenuhan gizi dan kebahagiaan hari raya menjangkau hingga ke wilayah pelosok yang selama ini terbatas aksesnya. Sementara itu, fungsi stabilisasi menjadikan APBN sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat di akar rumput di tengah perayaan hari besar keagamaan.
Pasal 8 ayat (1) UU APBN 2026 menegaskan bahwa anggaran Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dialokasikan sebesar Rp3.149,73 triliun. Anggaran ini terbagi atas belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp1.510,55 triliun serta belanja non kementerian dan lembaga sebesar Rp1.639,18 triliun. Dari total belanja non kementerian dan lembaga tersebut, program pengelolaan belanja lainnya mendapat alokasi sebesar Rp526,55 triliun, yang diperuntukkan bagi berbagai keperluan strategis, termasuk dukungan terhadap program Banmapres.
Perlu ditegaskan bahwa program pengelolaan belanja lainnya pada APBN 2026 dipergunakan untuk antisipasi kegiatan tanggap darurat, risiko fiskal, dukungan ketahanan pangan, kebutuhan mendesak, dan pembayaran kewajiban pemerintah. Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk belanja lainnya yang terprogram, seperti Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden dan Wakil Presiden dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya. Dengan demikian, APBN 2026 telah mengalokasikan Belanja Banmapres di bidang keagamaan dalam bentuk program kurban presiden sebesar Rp100 miliar. APBN 2026 sendiri telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga pelaksanaannya sah secara hukum.
Pasal 8 UU APBN 2026 ayat (3) juga menegaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat harus berorientasi pada keluaran dan hasil yang nyata demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sementara ayat (4) menegaskan bahwa belanja tersebut harus memprioritaskan dan memperkuat penggunaan produksi dalam negeri serta mengandung tingkat komponen dalam negeri sesuai ketentuan. Program kurban presiden dilaksanakan dengan mengacu pada kedua ayat tersebut, sehingga seluruh sapi kurban yang didistribusikan merupakan hasil peternakan lokal. Dengan demikian, program ini memberikan manfaat langsung kepada peternak lokal sekaligus mendukung keberlanjutan sektor peternakan nasional.
Program kurban Presiden Prabowo melalui Banmapres merupakan keberlanjutan dari program serupa yang telah dijalankan oleh presiden-presiden sebelumnya. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, secara konsisten disalurkan sapi kurban jumbo ke Masjid Istiqlal dan beberapa wilayah lainnya. Kemudian, pada era Presiden Joko Widodo, penyaluran kurban sapi menjangkau 38 provinsi dengan masing-masing provinsi mendapatkan satu ekor sapi jumbo yang dibeli dari peternak lokal di provinsi tersebut.
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program kurban kepresidenan ini mengalami perluasan jangkauan yang sangat masif hingga mampu menyentuh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Selain itu, distribusi hewan kurban juga merangkul lembaga keagamaan dan pondok pesantren di berbagai wilayah. Komitmen peningkatan ini terlihat nyata dari tren data selama dua tahun terakhir. Pada tahun 2025, penyaluran kurban sapi Presiden Prabowo tercatat sebanyak 985 ekor. Lalu, pada tahun 2026, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi 1.098 ekor. Eskalasi jumlah yang masif ini dilakukan demi mewujudkan pemerataan distribusi kurban yang berkeadilan, sehingga manfaat dan kebahagiaan hari raya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di setiap sudut wilayah Indonesia secara inklusif.
Artikel Terkait
Menteri Pertahanan AS Tegaskan Stok Senjata Cukup untuk Perang Lawan Iran
Peringatan 1 Juni dan 1 Oktober Berbeda: Ini Beda Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila
15.500 Kendaraan Melintas di Jalur Puncak, Tiga Titik Macet Terpantau Sejak Pagi
Polisi Tangkap Dua Pencopet WNA Belanda di Stasiun Tanah Abang, Barang Bukti Dikembalikan