Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang mudah dijangkau. Fokus layanan di MPP Sukabumi adalah pada penerbitan paspor, sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat imigrasi.
Cara Mengajukan Paspor di MPP Sukabumi
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Kuota layanan yang disediakan adalah 15 pemohon per hari via M-Paspor dan tambahan 5 kuota untuk pelayanan Ramah HAM.
Respon Positif dari Masyarakat
Pada hari pembukaan, tiga pemohon langsung dilayani. Salah satunya, Lia Wilia, mengungkapkan betapa terbantunya dengan kehadiran layanan ini. Ia menekankan bahwa lokasi yang strategis menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
Peresmian layanan ini ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, dan Kepala DPMPTSP.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin