Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang mudah dijangkau. Fokus layanan di MPP Sukabumi adalah pada penerbitan paspor, sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat imigrasi.
Cara Mengajukan Paspor di MPP Sukabumi
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Kuota layanan yang disediakan adalah 15 pemohon per hari via M-Paspor dan tambahan 5 kuota untuk pelayanan Ramah HAM.
Respon Positif dari Masyarakat
Pada hari pembukaan, tiga pemohon langsung dilayani. Salah satunya, Lia Wilia, mengungkapkan betapa terbantunya dengan kehadiran layanan ini. Ia menekankan bahwa lokasi yang strategis menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
Peresmian layanan ini ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, dan Kepala DPMPTSP.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Pencak Silat Sebagai Cermin Jati Diri dan Ilmu Kesatria
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun