Ahok Ungkap Penyimpangan di Pertamina: Rekomendasi Kami Pecat Direksinya

- Selasa, 27 Januari 2026 | 15:15 WIB
Ahok Ungkap Penyimpangan di Pertamina: Rekomendasi Kami Pecat Direksinya

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026) lalu, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok duduk sebagai saksi. Mantan Komisaris Utama Pertamina itu mengungkap sederet temuan yang ia anggap sebagai penyimpangan selama masa jabatannya, dari akhir 2019 hingga 2024. Dua hal yang ia soroti adalah soal peningkatan kuota impor minyak mentah dan juga impor produk kilang.

“Saya melanjutkan ini di keterangan saudara ada beberapa keterangan ya di poin 10 khususnya, ada beberapa penyimpangan yang Saudara identifikasi dan saudara terangkan ya. Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor ya. Nah sebelum masuk ke poin A ini Saudara menyampaikan narasi atau keterangan adalah pada saat menjabat selaku Komisaris Utama PT Pertamina Persero sejak November 2019 sampai dengan 2024 terdapat beberapa penyimpangan,” ujar jaksa yang memeriksa.

“Nanti saya singkat aja ringkas, di antaranya adalah saya mau mulai dari poin A ini, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang. Itu frasa itu yang saya garisbawahi ya. Bisa dijelaskan lebih lanjut apa sih yang terjadi di sana sehingga saudara mengidentifikasi ini selaku penyimpangan?” imbuhnya lagi.

Ahok pun menjawab. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses pengadaan. Ia mencontohkan, sebuah laporan tender aditif untuk blending di kilang Patra Niaga entah untuk Pertamax Turbo atau jenis lain menunjukkan masalah. Saat diperiksa, ternyata ada satu nama PT yang tiba-tiba diganti.

“Nah di situlah kita periksa, kita panggil periksa kenapa bisa terjadi gitu loh. Nah itu yang kita lakukan. Karena ada laporan terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” jelas Ahok.

Itu baru satu contoh. Penyimpangan lain yang ia sebutkan adalah soal harga pengadaan barang dan jasa yang tidak wajar, yang akhirnya mengganggu optimalisasi biaya. Ahok yakin, jika sistem pengadaan di RKAP 2024 diperbaiki, bisa ada penghematan fantastis hingga 46%.

“Itu semua kami periksa, kami lapor pada direksi untuk diperbaiki. Makanya saya sampaikan kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024 direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46%. Itu yang saya maksud penyimpangan di sini adalah yang mengganggu optimalisasi biaya kami. Nah jadi mahal pengadaannya,” tegasnya.

Lalu, apa tindak lanjut dari temuan-temuan itu? Jaksa mendalami soal rekomendasi yang diberikan Dewan Komisaris.

“Ini kan salah satu output ya dari tugas pengawasan Dewan Komisaris ini adalah memberikan juga masukan, saran ya. Kalau misalnya ya direksi menemukan satu pelanggaran atau penyimpangan yang serius nih, dilakukan oleh direksi, atau terkait dengan tata kelola yang ada di holding maupun subholding, output-nya apakah juga saran atau rekomendasi atau dia produknya tertentu gitu loh?” tanya jaksa.

Jawaban Ahok singkat dan tegas.

“Rekomendasi kami pecat Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus.”

“Kalau misalnya ada pelanggaran yang serius?” tanya jaksa lagi.

“Iya,” sahut Ahok.

Namun begitu, ia mengaku ada kendala. Dalam dua tahun terakhir, wewenang pengangkatan direksi justru tak lagi melalui Dewan Komisaris. Semua langsung diputuskan oleh Menteri BUMN. Hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk menyampaikan sesuatu kepada Presiden Joko Widodo.

“Makanya di situ tadi saya sampaikan pada Pak Jaksa yang pertama, di situ saya sampaikan pada Pak Presiden kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau enggak sama sekali,” kenang Ahok.

Ia menegaskan, motivasinya bukan jabatan atau gaji. Ia hanya ingin meninggalkan warisan berupa Pertamina yang lebih baik.

“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur. Saya bukan kejar gaji bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda nggak sepakat dengan saya walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan Pak,” ujarnya.

Sidang ini sendiri mengadili sembilan terdakwa. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).

Kasus yang menjerat mereka bukan main-main. Menurut surat dakwaan, dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 285 triliun lebih. Rinciannya berasal dari dua kelompok: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Untuk kerugian keuangan negara, dihitung sekitar Rp 70,5 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara jauh lebih besar, sekitar Rp 215,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor. Angka Rp 285 triliun itu didapat dari penjumlahan keduanya, dengan menggunakan kurs rata-rata saat ini. Tentu saja, angka finalnya bisa berubah jika Kejagung menggunakan kurs yang berbeda dalam perhitungannya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar