Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Penetapan status hukum tersebut menjerat Syaefudin ketika ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni IM dan AF, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu. Ketiganya dijerat dalam perkara yang sama, yakni dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan dan transportasi yang dikelola oleh sekretariat dewan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap ketiga tersangka telah dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM, dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Nur.
Dari ketiga tersangka yang dipanggil, hanya IM dan AF yang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit. Ia telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada tim penyidik sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” tambah Nur.
Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat belum memberikan penjelasan rinci mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut. Ketiga tersangka, termasuk Syaefudin dan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, belum ditahan. Namun, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk terus mengembangkan kasus dan meminta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Kebakaran Gudang di Kalideres, 19 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Api
Pria di Jakbar Curi HP dan iPad Teman Kencan yang Baru Dikenal dari Aplikasi Pertemanan
Ribuan Mahasiswa UI Bertahan di Jalan Sudirman, Polisi Pasang Barikade Halau Aksi ke Bundaran HI
Pengusaha Rugi Rp218 Miliar Akibat Dana Talangan Program Makan Bergizi Gratis yang Tak Kunjung Direalisasi