Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Kejahatan Jalanan dalam Semalam, Amankan 7 Tersangka dan 15 Kendaraan

- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:15 WIB
Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Kejahatan Jalanan dalam Semalam, Amankan 7 Tersangka dan 15 Kendaraan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membongkar tiga kasus kejahatan jalanan dalam satu rangkaian operasi semalam, dengan meringkus tujuh tersangka dan mengamankan belasan unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Jatanras terhadap sejumlah laporan polisi dan informasi dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil mengungkap kasus-kasus menonjol yang selama ini meresahkan warga. “Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).

Salah satu kasus yang diungkap adalah aksi begal di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang terjadi pada 3 Juni 2026. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black. Para pelaku mengadang korban yang tengah melintas pada dini hari menggunakan sepeda motor. Ketika korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku membacoknya dengan parang sebelum membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban.

Sementara itu, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Empat tersangka MS, SH, P, dan TS diamankan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan, dan lokasi usaha.

Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah. “Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” jelasnya. Pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor lain di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa lokasi lainnya.

Di sisi lain, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kampar dan Pekanbaru. “Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian,” ungkap AKBP Rooy.

Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan 15 unit kendaraan hasil kejahatan, terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil. Kombes Hasyim menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara. “Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kombes Hasyim menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal yang meresahkan. Selain penegakan hukum yang tegas dan terukur, Polda Riau dan jajaran juga terus menggencarkan patroli, terutama pada jam-jam rawan. “Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor, maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar