Putusan MKD Terkait 5 Anggota DPR: Sanksi Berbeda untuk Demo Ricuh 2025
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final terhadap lima anggota DPR yang terlibat dalam demonstrasi ricuh Agustus 2025. Sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam ini menghasilkan variasi sanksi berbeda bagi masing-masing politisi.
Daftar Anggota DPR Terkena Putusan MKD
Kelima anggota dewan yang menjalani persidangan sebagai teradu adalah Adies Kadir (Fraksi Golkar), Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), Nafa Urbach (Fraksi NasDem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN), dan Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN).
Rincian Putusan dan Sanksi MKD
1. Adies Kadir
Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diperbolehkan kembali menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.
2. Surya Utama (Uya Kuya)
Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dapat kembali aktif sebagai anggota dewan.
3. Nafa Urbach
Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 3 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.
4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Dinyatakan melanggar kode etik dan mendapat sanksi penonaktifan selama 4 bulan sejak keputusan mahkamah partai.
5. Ahmad Sahroni
Dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum penonaktifan sebagai anggota DPR selama 6 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.
Konsekuensi Keuangan Selama Masa Penonaktifan
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan bahwa kelima anggota dewan tersebut tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung. Putusan ini menjadi perhatian publik terkait penegakan kode etik di lembaga legislatif.
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM Tuntut Penghentian Intimidasi terhadap Keluarganya
Duo Tuan Rumah Juarai AFG Cup, Bawa Pulang Rp40 Juta
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan, Waspada Hujan Ringan Dini Hari
Bocah Bermain Korek Api Picu Kebakaran Rumah Kayu di Makassar