Pakar Hukum dan Pengamat Politik Dilaporkan ke Polisi Atas Ujaran Kritis

- Sabtu, 18 April 2026 | 08:45 WIB
Pakar Hukum dan Pengamat Politik Dilaporkan ke Polisi Atas Ujaran Kritis

JAKARTA Belakangan ini, ruang polisi seolah jadi tempat wajib bagi para akademisi dan pengamat politik. Satu per satu, mereka dilaporkan. Pemicunya? Pernyataan-pernyataan yang dianggap melanggar hukum, mulai dari ujaran kebencian hingga diduga mengajak menggulingkan pemerintah.

Yang terbaru, nama Feri Amsari, pakar hukum tata negara, masuk dalam daftar itu. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026) oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia. Persoalannya bermula dari kritik pedas Feri soal program swasembada pangan yang ia sebut sebagai "kebohongan".

Kuasa hukum para petani, Minta Itho Simamora, menjelaskan alasannya. Menurutnya, pernyataan Feri itu tidak sesuai dengan realitas di lapangan dan data Kementerian Pertanian yang menunjukkan surplus beras.

“Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” tutur Itho usai melakukan pelaporan.

Itho menambahkan, klaim seperti itu dianggap menyakiti hati dan melemahkan semangat petani. Mereka memilih jalur hukum ketimbang konfrontasi langsung untuk mengklarifikasi masalah ini.

Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut. Nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA telah tercatat. Menariknya, ternyata ada laporan lain yang menunggu Feri. Sehari sebelumnya, seorang warga berinisial RMN juga telah melaporkannya dengan pasal yang sama: Pasal 246 KUHP baru tentang penghasutan. Barang buktinya? Sebuah flashdisk berisi dokumen digital analisis dan pernyataan sang pakar.

Namun, fenomena ini tak hanya menyentuh Feri. Dunia pengamat politik juga gempar. Ubedilah Badrun, pengamat politik yang kerap bersuara, kini juga berurusan dengan polisi. Laporan datang dari Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, pada Senin (13/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi. Ubedilah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang disebarkan via media sosial, tercatat dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Soal apa yang dibicarakan Ubedilah? Ia menjadi pembicara dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV. Judulnya cukup provokatif: "Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa Indonesia". Pelapor menilai konten dalam video itu berpotensi mengganggu ketertiban umum. Inti masalahnya, dalam podcast tersebut Ubedilah menyebut pasangan presiden dan wakil presiden sebagai "beban" bagi Indonesia.

Gelombang laporan terhadap para intelektual dan pengamat ini tentu mengundang tanda tanya besar. Di satu sisi, ada klaim penegakan hukum atas pernyataan yang dianggap meresahkan. Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan ruang kebebasan berekspresi yang seakan kian menyempit. Suara-suara kritis, yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi, kini seperti berhadapan dengan tembok pengaduan. Bagaimana akhirnya? Kita lihat saja proses hukum yang akan berjalan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar