LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual di FH UI

- Sabtu, 18 April 2026 | 08:50 WIB
LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual di FH UI

JAKARTA – Rasa takut dan ancaman masih membayangi dua puluh korban pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menanggapi situasi ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk turun tangan memberikan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa timnya sudah bergerak lebih dulu. Mereka turun ke kampus pada pertengahan April 2026 untuk menggali informasi dan mendengarkan berbagai pihak.

"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus," ujarnya.

Menurut Susilaningtias, kondisi para korban memang memprihatinkan. Mereka tidak hanya berhadapan dengan trauma, tapi juga dengan bayang-bayang ancaman dan risiko bocornya identitas di dunia maya. Tekanan itu nyata.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” tegasnya.

Yang menarik, lembaga ini tak perlu menunggu permohonan resmi untuk bertindak. Selama ada keadaan mendesak dan korban menyetujui, LPSK bisa langsung memberikan perlindungan. Ini adalah kewenangan khusus mereka.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias menjelaskan langkah antisipatif yang diambil.

Kasus di FH UI ini sendiri bermula dari dugaan pelecehan seksual nonfisik. Modusnya, lewat percakapan di dalam grup digital mahasiswa. Ruang maya yang seharusnya netral, justru menjadi alat pelaku.

Dari sisi hukum, tindakan semacam ini punya konsekuensi serius. Susilaningtias menyoroti bahwa kasus ini berpotensi kuat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," pungkasnya.

Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya. Perlindungan sudah di depan mata, tapi jalan menuju pemulihan dan keadilan bagi kedua puluh korban itu masih panjang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar