Wali Kota Palembang Ratu Dewa Berantas Gratifikasi dengan Perwali No. 16 Tahun 2025

- Selasa, 04 November 2025 | 20:48 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa Berantas Gratifikasi dengan Perwali No. 16 Tahun 2025

"Makanya tadi saya harapkan betul, paling tidak para kepala OPD, para Camat ataupun Kepala Bagian, minimal Eselon III nya, Sekretaris atau Kepala Bidangnya untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini secara seksama," tuturnya.

Dukungan KPK untuk Perangi Suap dan Pungli

Untuk memastikan efektivitas aturan ini, Ratu Dewa juga menyatakan keinginannya agar implementasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025 mendapatkan pendampingan langsung dari Korsupgah KPK.

Kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ini diharapkan dapat memaksimalkan upaya pembersihan aparatur. "Sehingga kita memang bisa benar-benar mengurangi gratifikasi, suap maupun pungli yang ada di lapangan," pungkas Wali Kota.

Dengan langkah konkret ini, Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Ratu Dewa bertekad menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.


Halaman:

Komentar