Wali Kota Palembang Ratu Dewa Berantas Gratifikasi dengan Perwali No. 16 Tahun 2025

- Selasa, 04 November 2025 | 20:48 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa Berantas Gratifikasi dengan Perwali No. 16 Tahun 2025

Wali Kota Palembang Komitmen Berantas Gratifikasi dengan Perwali No. 16 Tahun 2025

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmen kuatnya untuk memberantas praktik gratifikasi di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Komitmen ini disampaikan secara langsung dalam acara Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi.

Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa, 4 November 2025 ini mendapat dukungan penuh dari Ratu Dewa. Dalam sambutannya, ia menyebut langkah ini sebagai inisiatif yang baik dari Inspektorat Kota Palembang.

"Ini adalah langkah yang cukup baik dari Inspektorat Kota Palembang kita dalam mensosialisasikan Perwali ini, kaitannya dengan yang mana masuk Gratifikasi yang mana yang tidak," ujar Ratu Dewa.

Implementasi Perwali Anti Gratifikasi di Seluruh OPD

Wali Kota tidak ingin sosialisasi ini berhenti hanya sebagai formalitas. Ia menekankan pentingnya implementasi nyata Perwali ini di setiap unit kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Halaman:

Komentar