Kurir Narkoba Digaji Rp 500 Ribu per Pengiriman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SN mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Pasokan barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial IM yang berlokasi di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. "Pelaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pengiriman narkoba," tambah Ade.
Polisi Kejar Pemilik Inisial IM Diduga Sebagai Pemasok Utama
Tim Labubu Narkoba Polres Kubu Raya masih memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan pengedaran narkoba ini. Pengakuan SN mengenai keterlibatan IM kini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan secara tuntas.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup untuk Pengedar Narkoba
SN terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup bagi pengedar narkoba.
Artikel Terkait
Refleksi Akhir Tahun PWI Bogor Soroti Pentingnya Akses Pendidikan Tinggi
Tiga Profesor Hukum Dituding Jadi Cendekiawan Kanebo untuk Amankan Perpol Bermasalah
Dari Bengkel Tempe, Husni Gerakkan Roda Ekonomi Desa
Wagub Babel Hellyana Tersangka, Ijazah Palsu Jadi Buntut Laporan Mahasiswa