Lansia 61 Tahun Kirim 21 Gram Sabu via Kargo Bandara Supadio, Gaji Rp 500 Ribu!

- Selasa, 04 November 2025 | 18:12 WIB
Lansia 61 Tahun Kirim 21 Gram Sabu via Kargo Bandara Supadio, Gaji Rp 500 Ribu!

Kurir Narkoba Digaji Rp 500 Ribu per Pengiriman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SN mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Pasokan barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial IM yang berlokasi di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. "Pelaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pengiriman narkoba," tambah Ade.

Polisi Kejar Pemilik Inisial IM Diduga Sebagai Pemasok Utama

Tim Labubu Narkoba Polres Kubu Raya masih memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan pengedaran narkoba ini. Pengakuan SN mengenai keterlibatan IM kini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan secara tuntas.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup untuk Pengedar Narkoba

SN terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup bagi pengedar narkoba.


Halaman:

Komentar