Lansia 61 Tahun Kirim 21 Gram Sabu via Kargo Bandara Supadio, Gaji Rp 500 Ribu!

- Selasa, 04 November 2025 | 18:12 WIB
Lansia 61 Tahun Kirim 21 Gram Sabu via Kargo Bandara Supadio, Gaji Rp 500 Ribu!

Lansia 61 Tahun di Kubu Raya Kirim 21 Gram Sabu via Kargo Bandara Supadio

Seorang lansia berinisial SN (61) berhasil diamankan polisi setelah nekat mengirim 21 gram sabu melalui jasa kargo di Bandara Supadio, Kubu Raya. Kejahatan narkoba ini terungkap berkat kecurigaan Tim K9 Bea Cukai yang mendeteksi paket mencurigakan berisi narkotika jenis sabu yang ditujukan ke Surabaya pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Pelaku Residivis dengan Modus Operandi Ganti Nomor Telepon

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, mengungkapkan bahwa SN merupakan residivis kasus narkoba dengan modus operandi yang terencana. "Pelaku dikenal licik dan selalu mengganti nomor telepon pengirim dalam setiap aksinya untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas," jelasnya pada Selasa, 4 November 2025.

Pengakuan Pelaku: Sudah Lebih dari Dua Kali Kirim Sabu ke Surabaya

Polisi berhasil menangkap SN alias AAK (61) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dari pengakuannya selama interogasi, pelaku mengungkapkan sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya.

Kurir Narkoba Digaji Rp 500 Ribu per Pengiriman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SN mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Pasokan barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial IM yang berlokasi di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. "Pelaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pengiriman narkoba," tambah Ade.

Polisi Kejar Pemilik Inisial IM Diduga Sebagai Pemasok Utama

Tim Labubu Narkoba Polres Kubu Raya masih memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan pengedaran narkoba ini. Pengakuan SN mengenai keterlibatan IM kini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan secara tuntas.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup untuk Pengedar Narkoba

SN terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup bagi pengedar narkoba.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar