Lansia 61 Tahun di Kubu Raya Kirim 21 Gram Sabu via Kargo Bandara Supadio
Seorang lansia berinisial SN (61) berhasil diamankan polisi setelah nekat mengirim 21 gram sabu melalui jasa kargo di Bandara Supadio, Kubu Raya. Kejahatan narkoba ini terungkap berkat kecurigaan Tim K9 Bea Cukai yang mendeteksi paket mencurigakan berisi narkotika jenis sabu yang ditujukan ke Surabaya pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Pelaku Residivis dengan Modus Operandi Ganti Nomor Telepon
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, mengungkapkan bahwa SN merupakan residivis kasus narkoba dengan modus operandi yang terencana. "Pelaku dikenal licik dan selalu mengganti nomor telepon pengirim dalam setiap aksinya untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas," jelasnya pada Selasa, 4 November 2025.
Pengakuan Pelaku: Sudah Lebih dari Dua Kali Kirim Sabu ke Surabaya
Polisi berhasil menangkap SN alias AAK (61) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dari pengakuannya selama interogasi, pelaku mengungkapkan sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dalam OTT, Ini Faktanya
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!
KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Bukti Uang Rp1,6 Miliar Disita