DPRD Lampung mendorong agar sosialisasi program pemutihan PKB ini dioptimalkan hingga ke tingkat akar rumput. Seluruh perangkat daerah diminta berperan aktif mengingatkan masyarakat bahwa ini adalah program terakhir.
Capain Positif Pajak Daerah Lainnya
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah Lampung hingga 28 Oktober 2025 telah mencapai Rp2,19 triliun (62,33% dari target Rp3,52 triliun). Beberapa jenis pajak lain justru menunjukkan performa yang baik, di antaranya:
- Pajak Alat Berat: Rp1,82 miliar (182,10% dari target)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp314,67 miliar (91,21% dari target)
- Pajak Rokok: Rp587,22 miliar (79,45% dari target)
- Pajak Air Permukaan: Rp7,59 miliar (75,87% dari target)
Porsi Pendapatan Daerah yang Lebih Besar
Dengan aturan Opsen PKB dan BBNKB yang berlaku sejak Januari 2025, porsi pendapatan untuk kabupaten/kota menjadi lebih besar, yaitu sekitar 66%. Oleh karena itu, peran aktif Pemkab/Pemkot dalam intensifikasi penagihan pajak sangat dinantikan untuk mengejar target.
Program pemutihan PKB Lampung sendiri telah berjalan sejak 1 Mei 2025 dan diperpanjang dua kali, dengan batas waktu terakhir hingga 6 Desember 2025. Masyarakat diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Artikel Terkait
Kekacauan Berdarah di Stasiun Taipei: Pelaku Bom Asap Tewas Usai Teror
Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Ditahan, Dana Hibah Rp16 Miliar Digelembungkan
Drone ELN Gempur Pangkalan Militer, Tujuh Prajurit Kolombia Tewas
Polri Siagakan Deteksi Dini dan Pukul Duluan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru