DPRD Lampung mendorong agar sosialisasi program pemutihan PKB ini dioptimalkan hingga ke tingkat akar rumput. Seluruh perangkat daerah diminta berperan aktif mengingatkan masyarakat bahwa ini adalah program terakhir.
Capain Positif Pajak Daerah Lainnya
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah Lampung hingga 28 Oktober 2025 telah mencapai Rp2,19 triliun (62,33% dari target Rp3,52 triliun). Beberapa jenis pajak lain justru menunjukkan performa yang baik, di antaranya:
- Pajak Alat Berat: Rp1,82 miliar (182,10% dari target)
 - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp314,67 miliar (91,21% dari target)
 - Pajak Rokok: Rp587,22 miliar (79,45% dari target)
 - Pajak Air Permukaan: Rp7,59 miliar (75,87% dari target)
 
Porsi Pendapatan Daerah yang Lebih Besar
Dengan aturan Opsen PKB dan BBNKB yang berlaku sejak Januari 2025, porsi pendapatan untuk kabupaten/kota menjadi lebih besar, yaitu sekitar 66%. Oleh karena itu, peran aktif Pemkab/Pemkot dalam intensifikasi penagihan pajak sangat dinantikan untuk mengejar target.
Program pemutihan PKB Lampung sendiri telah berjalan sejak 1 Mei 2025 dan diperpanjang dua kali, dengan batas waktu terakhir hingga 6 Desember 2025. Masyarakat diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
332 Anak Terlibat Kerusuhan Demo: 90% Berstatus Pelajar, Bareskrim Beberkan Data
Harmonisasi Raperda Kabupaten Layak Anak Kayong Utara: Sinergi Kemenkum Kalbar & Pemda Wujudkan Perlindungan Anak
Prabowo: Kemandirian Pangan Kunci Kedaulatan Nasional, Impor Pangan Dinilai Pemikiran Sesat
Syarat Jadi Kader Gerindra Hanya 2: Usia 17+ dan WNI