Sistem Baru Pembagian Kuota Haji 2026: 221.000 Jemaah & Perubahan Daerah

- Selasa, 18 November 2025 | 19:18 WIB
Sistem Baru Pembagian Kuota Haji 2026: 221.000 Jemaah & Perubahan Daerah
Pembagian Kuota Haji 2026: Sistem Baru dan Perubahan Kuota Daerah

Pembagian Kuota Haji 2026: Sistem Baru dan Perubahan Kuota Daerah

Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, telah memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pembagian kuota haji untuk tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa sistem pembagian kuota akan disamaratakan menjadi 26 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penjelasannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Gus Irfan menyatakan, "Kuota kita bagi sesuai dengan undang-undang, berdasarkan antrean atau waiting list. Dan itu pasti akan sangat-sangat dinamis." Pernyataan ini menegaskan bahwa sistem yang baru akan mengutamakan daftar tunggu yang ada.

Perubahan signifikan terjadi dalam hal pengaturan kuota. Jika sebelumnya kewenangan menentukan kuota berada di tangan gubernur, revisi Undang-Undang Haji dan Umrah telah mengalihkan kewenangan ini langsung kepada Menteri Agama.

Dampak dari penyesuaian sistem ini adalah fluktuasi jumlah kuota haji di setiap daerah. Gus Irfan memprediksi akan ada daerah yang mengalami peningkatan kuota, sementara daerah lain justru mengalami penurunan.

"Sebagai contoh, mungkin tahun ini kuota Bekasi naik tinggi, tahun depan akan turun. Kemudian daerah lain tahun ini turun, tahun depan naik. Perubahan ini sangat tergantung pada jumlah pendaftar di tahun tersebut," ungkapnya lebih lanjut.

Beliau juga menekankan sifat dinamis dari sistem ini, "Angkanya berbeda-beda tiap tahun. Tidak ada angka tetap untuk pembagian kuota, karena semuanya tergantung pada jumlah pendaftar pada waktu periode keberangkatan itu."

Untuk kuota haji 2026, telah ditetapkan total sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sedangkan 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler