Pembagian Kuota Haji 2026: Sistem Baru dan Perubahan Kuota Daerah
Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, telah memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pembagian kuota haji untuk tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa sistem pembagian kuota akan disamaratakan menjadi 26 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Gus Irfan menyatakan, "Kuota kita bagi sesuai dengan undang-undang, berdasarkan antrean atau waiting list. Dan itu pasti akan sangat-sangat dinamis." Pernyataan ini menegaskan bahwa sistem yang baru akan mengutamakan daftar tunggu yang ada.
Perubahan signifikan terjadi dalam hal pengaturan kuota. Jika sebelumnya kewenangan menentukan kuota berada di tangan gubernur, revisi Undang-Undang Haji dan Umrah telah mengalihkan kewenangan ini langsung kepada Menteri Agama.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Strategi Unik Profiling Saksi: Banyak Pacar Dianggap Indikator Kebohongan
Sutoyo Abadi Peringatkan Kiamat Sughro di Tengah Arogansi Kekuasaan
Hamas Tolak Resolusi PBB Soal Gaza: Ini Penjajahan Gaya Baru
Menguak Fondasi Kekayaan Muhammadiyah: Dari Amal Usaha hingga Warisan Etos Kiai Dahlan