Pembagian Kuota Haji 2026: Sistem Baru dan Perubahan Kuota Daerah
Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, telah memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pembagian kuota haji untuk tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa sistem pembagian kuota akan disamaratakan menjadi 26 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Gus Irfan menyatakan, "Kuota kita bagi sesuai dengan undang-undang, berdasarkan antrean atau waiting list. Dan itu pasti akan sangat-sangat dinamis." Pernyataan ini menegaskan bahwa sistem yang baru akan mengutamakan daftar tunggu yang ada.
Perubahan signifikan terjadi dalam hal pengaturan kuota. Jika sebelumnya kewenangan menentukan kuota berada di tangan gubernur, revisi Undang-Undang Haji dan Umrah telah mengalihkan kewenangan ini langsung kepada Menteri Agama.
Artikel Terkait
Meksiko Beri Sinyal Tegas ke AS: Tidak Akan Terima Intervensi Militer Apapun
Warga Temukan Perempuan Hilang di Kolong Pondok Kebun Melawi
Hari Ketujuh Pencarian, 1.001 Personel Berjuang di Reruntuhan Longsor Cilacap
Kemenkum Kalbar Dukung Penuh Akreditasi Magister Hukum UPB Pontianak