Polisi di Tangerang Selatan baru-baru ini meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Ketiganya, yang diketahui berinisial HP (35), KN (40), dan RR (29), kini berstatus tersangka setelah sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan mereka.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, operasi ini dimulai pada Senin, 9 Februari lalu. Saat itu, tim penyidik berhasil menangkap HP di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Dari penguasaannya, disita barang bukti 8 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 742,52 gram, 49 tablet narkoba jenis ekstasi warna oranye, 48 tablet narkoba jenis ekstasi warna cokelat, 5 buah cartridge berisi cairan etomidate, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone,”
kata Boy, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang dikenal sebagai KN. Petunjuk ini langsung ditindaklanjuti. Keesokan harinya, penyidik bergerak ke Jakarta Barat dan berhasil menangkap KN.
Dari tersangka kedua ini, polisi menyita dua buah telepon genggam. Namun, penyelidikan tak berhenti di situ. Polisi terus mendalami dari mana KN mendapatkan pasokan narkobanya.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada 18 Februari 2026, mereka mengamankan tersangka ketiga, RR. Dari tangannya, disita barang bukti yang cukup fantastis: 6 bungkus plastik teh yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 6.238,6 gram.
Ternyata, RR ini hanya berperan sebagai kurir. Dia menerima barang tersebut dari seseorang yang kini jadi buruan, yaitu PJ. Hingga saat ini, polisi masih memburu PJ dan sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuknya.
Nah, ketiga pelaku yang sudah diamankan itu kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 119 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, ditambah Pasal 609 ayat 2A UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya berat. Bisa seumur hidup, atau minimal pidana penjara paling lama 20 tahun. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres menegaskan.
Artikel Terkait
Hizbullah Klaim Serang Tank Israel di Lebanon Selatan Beberapa Jam Setelah Gencatan Senjata Trump Diumumkan
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Aktivis KontraS Korban Air Keras, Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penanganan Kasus
Polisi Panggil Selebgram yang Promosikan Paket Umrah Hanania Travel
Panduan Lengkap Memilih Toyota Alphard Bekas: Perbandingan Empat Generasi dari Harga hingga Spesifikasi Mesin