Polisi di Tangerang Selatan baru-baru ini meringkus tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Ketiganya, yang diketahui berinisial HP (35), KN (40), dan RR (29), kini berstatus tersangka setelah sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan mereka.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, operasi ini dimulai pada Senin, 9 Februari lalu. Saat itu, tim penyidik berhasil menangkap HP di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
kata Boy, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang dikenal sebagai KN. Petunjuk ini langsung ditindaklanjuti. Keesokan harinya, penyidik bergerak ke Jakarta Barat dan berhasil menangkap KN.
Dari tersangka kedua ini, polisi menyita dua buah telepon genggam. Namun, penyelidikan tak berhenti di situ. Polisi terus mendalami dari mana KN mendapatkan pasokan narkobanya.
Artikel Terkait
Pria Diduga Melawan Arus dan Tabrak Kendaraan di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Pemerintah Tetapkan Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri Maret 2026
Sidang Vonis Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Digelar Hari Ini
Bareskrim Lanjutkan Penyidikan Kasus Pandji Meski Sidang Adat Selesai