Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung masih jauh dari target. Hingga akhir Oktober 2025, penerimaan PKB baru mencapai Rp576,46 miliar. Angka ini hanya setara dengan 35,36% dari target Rp1,63 triliun yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
Keprihatinan DPRD Lampung atas Realisasi PKB
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Taufik Rahman, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Ia menyoroti fakta bahwa realisasi di tingkat provinsi hanya 35%, sementara Kota Bandar Lampung yang seharusnya memiliki potensi besar, justru realisasinya lebih rendah, yakni sekitar 34%.
"Kita dari Komisi 3 selalu konsentrasi untuk peningkatan PAD, terkait dengan pajak PKB ini. Namun, capaian ini cukup memprihatinkan," ujar Taufik Rahman.
Desakan untuk Optimalisasi Sosialisasi Program Pemutihan
Taufik menegaskan bahwa program pemutihan pajak yang sedang berjalan adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat. Ia mendesak seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab/Pemkot) untuk tidak menyia-nyiakan waktu yang tersisa.
"Ayo hari ini the last untuk program pemutihan di Provinsi Lampung. Manfaatnya akan kembali kepada masyarakat untuk kesejahteraan dan stabilitas ekonomi," tegasnya.
DPRD Lampung mendorong agar sosialisasi program pemutihan PKB ini dioptimalkan hingga ke tingkat akar rumput. Seluruh perangkat daerah diminta berperan aktif mengingatkan masyarakat bahwa ini adalah program terakhir.
Capain Positif Pajak Daerah Lainnya
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah Lampung hingga 28 Oktober 2025 telah mencapai Rp2,19 triliun (62,33% dari target Rp3,52 triliun). Beberapa jenis pajak lain justru menunjukkan performa yang baik, di antaranya:
- Pajak Alat Berat: Rp1,82 miliar (182,10% dari target)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp314,67 miliar (91,21% dari target)
- Pajak Rokok: Rp587,22 miliar (79,45% dari target)
- Pajak Air Permukaan: Rp7,59 miliar (75,87% dari target)
Porsi Pendapatan Daerah yang Lebih Besar
Dengan aturan Opsen PKB dan BBNKB yang berlaku sejak Januari 2025, porsi pendapatan untuk kabupaten/kota menjadi lebih besar, yaitu sekitar 66%. Oleh karena itu, peran aktif Pemkab/Pemkot dalam intensifikasi penagihan pajak sangat dinantikan untuk mengejar target.
Program pemutihan PKB Lampung sendiri telah berjalan sejak 1 Mei 2025 dan diperpanjang dua kali, dengan batas waktu terakhir hingga 6 Desember 2025. Masyarakat diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Artikel Terkait
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa