Penyitaan Minuman Beralkohol Ilegal di Batam
Dalam operasi terpisah, Bea Cukai Batam juga berhasil menyita 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Barang ini ditemukan di TPS Global Logistik Bersama setelah perusahaan jasa titipan melaporkan paket mencurigakan yang mengeluarkan bau tajam.
Paket yang didaftarkan sebagai aksesoris pengantin ini ternyata berisi botol-botol minuman alkohol ilegal. Petugas telah melakukan penyegelan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Bea Cukai Batam dalam Pemberantasan Penyebaran Narkoba
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apapun. Pengawasan akan terus diperkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Diperkirakan operasi ini berhasil menyelamatkan 2.250 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan berbagai indikasi kegiatan mencurigakan guna mendukung terciptanya keamanan publik dan sistem perdagangan yang adil.
Artikel Terkait
Gattuso, Buffon, dan Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia 2026
BPPTKG: Aktivitas Vulkanik Merapi Masih Tinggi, Status Siaga Dipertahankan
PSSI Tegaskan Semua Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sah Secara Hukum
LavAni Tundukkan Garuda Jaya 3-0 di Final Four Proliga Surabaya