Revisi UU HAM: Pemerintah Klaim Akan Perkuat Komnas HAM, Bukan Melemahkan
Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Komnas HAM, bukan melemahkannya.
Misi Revisi UU HAM: Perjelas Kewenangan dan Efektivitas Lembaga
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa substansi perubahan UU HAM diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan. Pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM akan memiliki peran yang lebih tegas, sementara Komnas HAM akan fokus sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan.
"Komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, lebih efektif dalam menjalankan mandatnya," ujar Novita di Jakarta, Senin (3/11).
Proses Revisi UU HAM Dilakukan Secara Inklusif
Novita menambahkan bahwa penyusunan revisi UU HAM dilakukan secara inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses ini melibatkan para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM lainnya, kementerian terkait, serta mantan pimpinan Komnas HAM.
"Kita melibatkan banyak pihak. Beberapa pembahasan kami lakukan dengan melibatkan semua unsur, termasuk Komnas HAM yang hadir. Sekali lagi, rancangan RUU ini masih dinamis," tegasnya.
Komnas HAM Kritisi 21 Pasal dalam Draf Revisi UU HAM
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyampaikan kritik terhadap setidaknya 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah, baik dari sisi norma maupun kelembagaan.
Anis juga menyoroti potensi pelemahan kewenangan Komnas HAM dalam menangani pelanggaran HAM. Fungsi penanganan ini dalam draf diberikan kepada Kementerian HAM, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Independensi Komnas HAM Dipertanyakan
Independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara juga dipertanyakan. Hal ini terkait dengan proses seleksi anggotanya yang dalam draf RUU HAM Pasal 100 Ayat (2) diatur bahwa panitia seleksi ditetapkan oleh presiden. Padahal, dalam UU HAM yang berlaku saat ini, panitia seleksi justru ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM sendiri.
Artikel Terkait
Mensos Bantah Ada Kebocoran Anggaran Sepatu Rp700 Ribu per Pasang di Program Sekolah Rakyat
Polisi Tangkap Pembegal Dua Tenaga Kesehatan di Jeneponto saat Sedang Minum Tuak
Ekonom UGM: Indonesia Bisa Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS, Malaysia Sudah Contoh
Presiden Prabowo Desak Percepatan Transisi Energi di BIMP-EAGA demi Jawab Krisis Global